Tahuna, KOMENTAR.ID
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, menyerahkan 300 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kampung Utaurano, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (06/02/2025).
Program ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah masyarakat.
Dari total 502 bidang tanah yang didaftarkan, sebanyak 300 sertifikat telah diserahkan kepada warga sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Dengan diserahkannya sertifikat tanah, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe serta perangkat desa yang telah berperan aktif dalam menyukseskan program ini.
Menurut Albert, PTSL adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Lewat sertifikat ini masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah, yang tidak hanya memberikan ketenangan tetapi juga membuka akses bagi peningkatan kesejahteraan, termasuk dalam aspek ekonomi dan investasi,”kata Albert,
Ditegaskan Albert, kepemilikan tanah yang jelas dan legal adalah hak fundamental setiap warga. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung penuh program ini sebagai langkah nyata dalam mencegah sengketa tanah serta meningkatkan tata kelola pertanahan di Kepulauan Sangihe.
“Saya minta masyarakat penerima sertifikat menjaganya dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak,”ujarnya.
” Dengan adanya sertifikat tanah ini, warga dapat memperoleh manfaat yang besar, baik untuk keperluan pribadi maupun pengembangan ekonomi di daerah mereka”tutup Albert,
{Verry Bawoleh}






