Cerita Advokat Novie Kolinug SH yang Sempat Tertantang di Menit-menit Genting untuk Mementahkan Isi Permohonan PHPU Mitra

Kuasa Hukum Pihak terkait PHPU Mitra, Novie Kolinug SH (tengah) menceritakan ada momentum penuh kegentingan karena dinamika narasi eksepsi di menit – menit akhir sebelum pembacaan. (ist)

 Jakarta, KOMENTAR.ID

Sengketa Pilkada Minahasa Tenggara dengan Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Nomor Urut 3 Djein L Rende-Ascke Benu ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia berakhir. Itu ditandai dengan keputusan Majelis Konstitusi yang memutuskan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

“Dengan penjelasan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, MK tidak menemukan hal-hal yang sesuai relevansinya dengan hasil pemilihan. Dengan begitu, MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dan selanjutnya dianggap diucapkan,” sebut Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, di sela pelaksanaan Pembacaan Hasil Putusan Sidang PHPU, Rabu (5/2/2025).

Advokat senior Novie Kolinug SH (tengah)

Dengan putusan itu, otomatis pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Terpilih di Pilkada 2024. Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT) tinggal menunggu pelantikan.

Pengacara senior Novie Kolinug SH menceritakan masa-masa genting, manakala dia harus menyempurnakan narasi eksepsi termohon di waktu yang sangat mepet. Disebut keadaan genting karena kata Novie, narasi eksepsi sempat berdinamika dan berubah-ubah beberapa menit sebelum dibacakan di depan Majelis Konstitusi yang sangat kritis dan kerap langsung menyergap para pengacara di ruang terbuka MK.

Dalam kondisi seperti ini, karena advokat yang tampil membutuhkan keseimbangan mental, penguasaan suasana sidang dan keterampilan memaparkan materi eksepsi yang harus totalitas. Novie merasakan ada potensi MK mengabulkan permohonan karena sederet bukti yang diajukan pemohon.

Tapi jiwa karsa dan mental advokat senior yang berpengalaman beracara membuat Novie Kolinug tampil dengan penuh totalitas. Dia mulai mengambil alih, menyempurnakan narasi eksepsi untuk memastikan bahwa tidak ada ruang tafsir hukum lanjutan dari Majelis Hakim. Apalagi pembacaan eksepsi harus berhadapan dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang dikenal sangat kritis dan tegas kemudian putusan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

“Suasana MK sekarang beda dengan Pilkada terdahulu. Sekarang ketika kita tampil, audiens kita itu guru besar hukum, para profesional yang duduk sebagai kuasa hukum pemohon, permirsa dari berbagai disiplin ilmu hukum. Setiap kata yang keluar dari mulut pengacara akan diuji di momen itu juga. Salah menata narasi pembelaan, akan seketika mengubah pendapat hukum para majelis hakim. Dan kali ini kami merasa tertantang karena PHPU Mitra dan PHPU Talaud itu yang paling terakhir dibacakan putusannya. Kekhawatiran terhadap bobot eksepsi itu ada dan syukur dengan waktu yang singkat bahkan dalam hitungan menit, proses penyempurnaan berlangsung sesuai rencana,” jelas Novie.

Adapun hasil putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi, sudah sesuai dengan analisa dan kajian 9 Hakim Konstitusi. Dan sudah selesai dibacakan Pukul 20.30 WIB . Bersamaan dengan putusan PHPU kabupaten kota lainnya, sesuai dengan agenda Sidang MK RI Panel III tersebut.

“Kami berterima kasih Majelis Hakim sudah mengambil putusan hukum yang kami yakin sudah adil, seadil-adilnya,” pungkas Novie. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts