Bitung, KOMENTAR.ID
Kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas puluhan ASN di Pemkot Bitung, nampaknya masih jalan di tempat.
Tidak heran jika kemudian telah memunculkan tanda tanya bagi sejumlah kalangan perihal seberapa serius wali kota dan sekretaris daerah menuntaskan dugaan kasus yang bisa mencoreng kredibilitas ASN tersebut.
Adalah Aktivis Robby Supit, yang turut angkat bicara dengan mendesak Wali Kota, Maurits Mantiri dan Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudi Theno, untuk segera menindak lanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Disebutkannya, kasus ini sudah cukup lama berproses dan pihak Bawaslu telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat (telaa) ke BKN.
“Bawaslu sudah action, begitu juga dengan BKN lewat rekomendasi. Sekarang tinggal dari wali kota dan Sekda (Sekot), serius atau tidak. Kalau seriusnya, maka rekom BKN itu harus ditindaklanjuti,” kata Supit, Senin (3/2/2025).
Diungkapkannya lagi, pihaknya telah menerima informasi yang mana BKN mengirimkan rekomendasi ke Pemkot Bitung untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang dianggap telah terlibat politik praktis tersebut.
“Nah, yang jadi pertanyaan sekarang adalah apakah Wali Kota dan Sekda sudah bikin ini (Tindaklanjuti rekomendasi) atau belum,” sindirnya.
Lanjut dia, jika merujuk pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum ASN tak netral itu, maka sanksi kurungan 1-6 bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta, sangat berpotensi diberikan.
“Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 188, sangat jelas mengatur hal itu, termasuk sanksinya,” tegasnya.
“Begitu juga dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera instruksi agar ASN harus menjunjung tinggi netralitas,” tambahnya.
Selain itu, sambung dia lagi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam Pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Kalau merujuk pada PP 94 (2021), sanksi yang diberikan kepada ASN tidak netral di antaranya Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegasnya lagi.
Terhadap hal ini, ia mendesak Wali Kota dan Sekda Kota Bitung untuk segera memanggil dan memeriksa serta memberikan sanksi guna menimbulkan efek jerah.
“Netralitas ASN adalah prinsip fundamental yang harus dijaga untuk memastikan pemerintahan yang profesional dan bebas dari intervensi politik. Maka dari itu, semua ASN yang terbukti tidak netral, harus segera ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
“Sanksi ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga sebagai efek jera agar ASN lainnya tetap menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis,” sebutnya.
“Jika pemerintah daerah tidak segera menindaklanjuti rekomendasi BKN ini, maka hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan disiplin ASN. Kami juga akan terus mengawal dan mendesak agar proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga integritas birokrasi di Kota Bitung,” kuncinya.
Adapun ASN yang diduga kuat tak netral yakni MM, SM, RB, AT, JS, TW, VL, IH dan JL. Terinformasi bahwa mereka berfoto bersama salah satu calon kepala daerah.
Selain 9 orang itu, ada 10 nama lain yang disebut-sebut juga tak netral. Mereka mendatangi kediaman calon walikota terpilih, memberi ucapan selamat sambil berpose mengangkat 2 jari yang disinyalir sebagai simbol keberpihakan kepada calon walikota nomor urut 2. Kesepuluh ASN tersebut adalah GM, AT, FL, SM, EK, RP, JS, GD, SM dan BL. [VM]






