
Advokat Maykel Tielung SH, kuasa hukum ahli waris Tumbuan – Paruntu. (ist)
Manado, KOMENTAR.ID
Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi SIK diminta berani mengambil sikap tegas menindak mafia tanah di Manado. Desaja. Ini disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris Paruntu -Tumbuan, Maykel Tielung SH. Tielung menyebut, ada kemungkinan keterlibatan pegawai BPN Manado yang mengubah secara sepihak hingga menghilangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik ahli waris Keluarga Tumbuan – Paruntu yakni Christiany Eugenia Paruntu yang akrab disapa CEP, yang saat ini sebagai anggota DPR RI Komisi XII dan Michaela Elsiana Paruntu (MEP) yang saat ini sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.
Dugaan keterlibatan pejabat BPN Manado tampak jelas karena SHM yang baru atas nama Laurens Tirayoh malah menimpa bahkan menghilangkan SHM milik CEP dan MEP. Kasus ini diduga menyeret Kepala BPN Manado lelaki AW.
AW tidak sendirian. Dalam kasus ini juga menyeret nama mantan petinju lelaki LT alias Laurens. Menurut Tielung, konspirasi kejahatan mafia tanah ini sangat mungkin diinisiasi pejabat BPN Manado sebagai pihak yang diberi otoritas Undang-undang untuk menerbitkan SHM.
Bayangkan di saat yang sama, warga biasa yang mengurusi SHM harus mencari yang ratusan juta untuk disetor ke BPN dan harus menunggu puluhan tahun. Itu pun belum tentu dapat SHM karena pejabat BPN kerap berafiliasi dengan mafia tanah untuk mengaburkan status tanah masyarakat. Contoh paling nyata adalah permohonan SHM dari Christin Lonas. BPN diduga berafiliasi dengan pengusaha JH untuk merampas tanah Christin Lonas melalui sistem.
Kuasa Hukum CEP dan MEP atau Keluarga Ahli Waris Paruntu -Tumbuan, Maykel R. Tielung SH, MH segera menempuh jalur hukum dan meminta polisi tak segan menangkap dan memenjarakan tak terkecuali pejabat internal BPN yang terang-terangan bermain bersama mafia tanah di Manado. Desakan penangkapan AW ini untuk memutuskan mata rantai mafia tanah di Manado yang makin menggurita dan bahkan menyebabkan banyak korban yang kehilangan tanah warisan.
Tielung menjelaskan, peristiwa pemalsuan dokumen tanah yang berujung terjadinya jual beli tanah keluarga Paruntu terjadi tahun 2024 kemarin. Tanah milik keluarga Paruntu-Tumbuan yang bersertifikat, telah dijual dan diotaki langsung oleh AW selaku Kepala BPN Manado, sehingga keberadaan tanah bersertifikat hak milik nomor 2126 tertanggal 30 Juni 2006, atas nama Ny. Jenny Johana Paruntu – Tumbuan berdasarkan surat ukur nomor 520 tanggal 12 September 2005 dengan luas 598 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kairagi II Kecamatan Mapanget Kota Manado, kini telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan ahli waris dan telah diterbitkan sertifikat palsu yang dikeluarkan oknum AW pada tahun 2024. Padahal tahun 2019 di era kepela BPN Manado sebelumnya masih jelas-Jelas milik keluarga Paruntu-Tumbuan.
Terkait pemalsuan dokumen dan jual-beli tanah tersebut, kuasa hukum ahli waris Maykel R. Tielung SH, MH kini siap menempuh jalur hukum bahkan mempidanakan oknum Kepala BPN Kota Manado (AW), penjual tanah oknmu berinisial LT alias Lorens dan oknum pembeli tanah tersebut.
“Ya, kami segera lakukan upaya hukum terkait perkara tanah tersebut, kami akan mempidanakan oknum-oknum yang terlibat. Ini tidak bisa dibiarkan, ada mafia-mafia tanah yang secara sengaja merubah surat kepemilikan tanah bahkan menjual belikan tanah tersebut ke Mabes Polri. Bahkan kami akan sampaikan langsung ke Menteri terkait oknum di BPN Kota Manado,” ujar Tielung saat dikonfirmasi Senin (03/02/2025).
Jika terbukti, pasti bukan hanya pemecatan. Oknum kepala BPN Manado (AW) alias Alexander bahkan bisa dibui.
Status kepemilikan tanah tersebut, awalnya bersertifikat nomor 2126. Pada tahun 2019 BPN menerbitkan sertifikat tanah atas nama Lourenz Tirajoh. Dalam setifikat salah satu batas bersebelahan dengan JJ Patuntu Tumbuan, tapi sekarang letak lahan JJ Paruntu itu sudah terbit Sertifikat atas nama Laurens Tirajoh. Bagaimana bisa tanah yang sebelumnya berbatasan dengan Laurens, kini sudah bersertifikat atas namanya sendiri tanpa sepengetahuan dari JJ Paruntu Tumbuan yang kini ahli warisnya.
“Dalam sertifikat itu sudah ada NIB no identifikasi Bidang jadi sangat mustahil bisa terbit sertifikat lain di lahan yang sama. Ini ada permainan luar biasa antara Lorenz, Lurah, dan Kepala BPN,” ungkap Tielung.
Sementara saat di konfirmasi dengan staf ahli bidang pertanahan Provinsi Sulut, Jhon Salaki membenarkan bahwa lahan yang di maksud milik dari JJ Paruntu Tumbuan. Ia sendiri kaget dan heran ketika mendengar sudah terbit sertifikat atas nama Lorenz Tirajoh di atas lahan itu. “Itu sangat mustahil, dan kalau memang benar berarti BPN sudah tidak benar,” katanya.
Ia juga menambahkan lahan dari JJ Paruntu Tumbuan berdampingan dengan Ibu M Nangka yang ternyata sudah di ambil dan terbit sertifikat lagi atas nama Lorens.
Lanjut, Tielung menilai banyak kekeliruan yang terjadi dan merinci pelangaran yang dilakukan oleh oknum BPN dan pihak terlibat. Dia memerinci pasal yang menjerat AW dan LT sebagai berikut;
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen:
Oknum yang terlibat dapat dijerat dengan pidana hingga 6 tahun penjara jika terbukti memalsukan dokumen resmi seperti sertifikat tanah. - Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Pasal 19 ayat (1) mewajibkan BPN untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah. Manipulasi plot tanah jelas melanggar kewajiban ini. - Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Pasal 17 melarang pejabat publik membuat keputusan yang mengandung konflik kepentingan. Pelanggaran ini dapat menyebabkan pencabutan jabatan dan pidana administratif. - Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak atas Tanah:
Jika terbukti ada upaya menghilangkan hak atas tanah orang lain, pelaku dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.
“Itulah perkiraan pelangaran Undang-undang yang akan segera dilaporkan oleh kuasa hukum dari ahli waris keluarga JJ Paruntu Tumbuan,” tutur Tielung.
“Bukti dan saksi semua ada dari pemerintah bahkan dari masyarakat sekitar,” tandas Tielung. (red/kim)






