
Minut, KOMENTAR.ID — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa Utara disorot akibat sanksi administrasi berupa bunga atas denda pajak hotel kepada wajib pajak (WP) yang diduga diamankan sendiri oknum pegawai.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara, daerah kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp626.084.431,66 yang seharusnya masuk ke kas daerah. Tapi pada kenyataannya, denda tersebut tidak pernah masuk ke kas negara, yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).
Aktivis Jeffrey Sorongan turut mengkritik keras kinerja Dispenda.
“Ketidakmampuan ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola keuangan di Minahasa Utara.
“Jika Dispenda tidak mampu menagih pajak yang sudah jelas tercatat, bagaimana mungkin mereka dapat memaksimalkan potensi penerimaan lainnya? Ini jelas merugikan masyarakat, kalau tidak mampu memimpin ya mundur saja” ujarnya, Jumat 17/1.
Jeffrey menambahkan bahwa kejadian seperti ini tidak hanya menghambat pembangunan daerah, tetapi juga mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Dia pun meminta Polresta Minut melakukan penyelidikan karena ada potensi obyek pajak yang lain juga diembat pejabat Dispenda Minut.
“Mumpung ada Kasatreskrim yah baru jadi ini penting untuk diusut,” imbuh Sorongan.
“Anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau layanan publik malah tidak terealisasi karena kelalaian seperti ini,” sambung dia.
Masalah ini menjadi catatan buruk pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Utara, yang sering kali menjadi sorotan BPK. (Kim)






