Manado, KOMENTAR.ID – Terdakwa Muhammad Fahmi Sidiq (Fahmi Awulle) telah mencabut upaya hukum banding atas putusan terhadap dirinya, pidana penjara selama 2 tahun atas kasus penipuan dengan korban Zamvani AK.
Humas Pengadilan Negeri Manado, Ronald Massang SH MH Ketika dikonfirmasi membenarkan akta pencabutan permintaan banding penasihat hukum, Huisje Rori SH tanggal 10 Januari 2025.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikent Pelealu SH MH, mengatakan sudah mengetahui akta pencabutan banding tersebut. “Waktu lalu, penuntut umum dalam tuntutan, terdakwa dituntut dua tahun pidana penjara, dan dalam putusan, terdakwa di pidana 2 tahun penjara. Saat terdakwa nyatakan upaya banding, kami juga nyatakan banding. Kami sudah tahu adanya pencabutan tersebut,” Singkat Jaksa Ikent Pelealu ketika ditanyai apakah akan mencabut banding juga, usai sidang lainnya Jumat (17/1/2025) di PN Manado.
Diketahui, Terdakwa M Fahmi Sidiq terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, di vonis pidana 2 tahun penjara dalam sidang , Senin 6 Januari 2025.
Sebagaimana amar putusan, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, menjatuhkan pidana selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dikurangkan seluruhnya dan tidak dijatuhkan, membebankan biaya perkara, lima ribu rupiah.
Dalam pertimbangan, salah satunya dalam surat kuasa Advokat konsultan hukum sebanyak delapan orang, pada nomor dua tercantum nama terdakwa, yang bukan berprofesi sebagai Advokat/pengacara.
(Serly)






