Tahuna, KOMENTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menetapkan satu lagi tersangka proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna tahun anggaran 2020, yakni JM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Sebelumnya pada Desember 2024 kejaksaan juga telah menetapkan kontraktor inisial ST sebagai tersangka pada kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 327 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting, SH., MH, mengumunkan langsung penetapan tersangka JM pada Senin (13/01/2025)
“Dengan dua alat bukti sudaj cukup, JM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kajari.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kepulauan Sangihe, Syaiful Arif, SH, yang juga selaku Ketua Tim Penyidik menjelaskan, penetapan tersangka JM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dimulai sejak Desember 2024.
“JM berperan menandatangani seluruh dokumen pencairan dana terkait pembangunan asrama siswa. Namun, pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang seharusnya,”jelas Syaiful.
Penyidik juga sedang mendalami apakah tersangka JM menerima suap dari penyedia.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, akan ada penetapan tersangka baru,” tambahnya.
Selain itu, tim penyidik juga akan menelusuri lebih jauh peran pemilik perusahaan yang terlibat dalam proyek ini.
“Akan kami pastikan sejauh mana keterlibatan aktif atau pasif pihak tersebut dalam kasus ini,”ujar Syaiful.
{Verry Bawoleh}






