Manado, KOMENTAR.ID
Isu penutupan ilegal mining atau pertambangan ilegal masih menjadi kontroversi bagi masyarakat Sulawesi Utara pada umumnya dan pekerja tambang secara khusus. Pasca determinasi politik senator Marthin Daniel Tumbelaka (MDT) di Senayan, yang meminta Polri menutup tambang ilegal, masyarakat penambamh menjadi makin khawatir. Kekhawatiran muncul karena terdapat puluhan ribu penambang yang menggantungkan hidup dari hasil tambang rakyat.
Atensi datang dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). Organisasi ini bertekad mengadvokasi kepentingan rakyat Sulut dengan menggandeng DPP GRIB Jaya untuk menyampaikan aspirasi kepada Presiden Prabowo dan juga termasuk Kementerian ESDM dan kementerian-kementerian atau institusi terkait.
Ketua DPD GRIB Jaya Sulawesi Utara Fredrick JK Nikijuluw mengatakan, GRIB akan berupaya menggandeng DPP GRIB Jaya untuk sama-sama menemui Presiden Prabowo Subianto dan semua lembaga terkait untuk menyampaikan aspirasi masyarakat penambang Sulut.
“Dari aspirasi dan keinginan rakyat penambang Sulut, kami berjuang dan akan menyampaikan kepada Presiden RI,” ujar Nikijuluw, Rabu (19/12/2024) Siang, di Teras Sparta Tikala.
Menurut Nikijuluw, sangat penting merumuskan grand design pertambangan yang pada hakikatnya melindungi kepentingan rakyat penambang. Mulai dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mitigasi kawasan yang rawan bencana, pengelolaan lingkungan berbasis ekologi, bahkan proteksi pendapatan para penambang.
GRIB meyakini upaya ini masih senada dengan janji Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Yulius Selvanus Komaling – Victor Mailangkay yang di masa Pilkada berjanji memperjuangkan nasib penambang rakyat.
“Tujuan kami masih selaras dengan janji politik YSK – Victory. Kami akan bersama DPP menyampaikan aspirasi kepada Presiden agar memberi klasifikasi cluster pertambangan yang jelas dalam konteks penertiban ilegal mining,” ujar Nikijuluw.
GRIB berharap kerangka penertiban ilegal mining dapat mempertimbangkan kepentingan cluster penambang rakyat. “Ada puluhan ribu yang mencari makan di sana. Dalam konteks pertambangan, rakyat butuh solusi melalui aturan bukan meniadakan dapur hidup mereka. Ini yang akan kita rumuskan dan meminta atensi pemerintah,” jelas Nikijuluw.
Ia menambahkan penting untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi penambang rakyat sehingga ribuan penambang dilindungi secara hukum dan tidak menjadi obyek eksploitasi pihak lain.
“Rakyat sering diintimidasi dengan alasan ilegal mining dan merusak lingkungan. Nah kami berniat memperjuangkan desain payung hukum untuk melindungi ribuan penambang agar terhindar dari eksploitasi dan intimidasi,” pungkas Nikijuluw. (kim)






