Jaksa Pengacara Negara Sebagai Pelayan Hukum Negara dan Masyarakat

Devid J. Kamasaan, S.H. Mahasiswa Magister Hukum - Universitas Negeri Manado

Manado, KOMENTAR.ID – Profesi jaksa sering diidentikan dengan perkara pidana. Hal ini bisa jadi disebabkan “melekatnya” fungsi Penuntutan oleh jaksa, yang mana fungsi tersebut berada dalam ranah hukum pidana. Dalam perkara pidana, jaksa bertindak sebagai Penuntut Umum di persidangan, yang bertugas melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Padahal, dengan adanya pembagian bidang dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan (instansi pemerintah pusat/daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bahkan perorangan dalam lingkungan selain hukum pidana.

Seorang jaksa yang mewakili negara dan pemerintahan dalam perkara DATUN biasa disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN). Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus yakni Jaksa Agung yang bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum. Kewenangan Jaksa sebagai pengacara negara untuk melaksanakan kepentingan hukum baik upaya non litigasi maupun upaya litigasi berupa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi.

Yang kita kenal bila berbicara mengenai jaksa diidentikan dengan perkara pidana dalam fungsi penuntutan. Namun, dengan adanya pembagian bidang dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan atas nama negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, bahkan perorangan selain hukum pidana.

Jaksa inilah yang disebut Jaksa Pengacara Negara. Selain menjadi Pengacara Negara bagi Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD peran Jaksa Pengacara Negara juga dapat memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum bisa dengan langsung datang ke Kantor Kejaksaan terdekat, atau bisa melalui website : haloJPN yang dapat diakses dimanapun.

Penulis: Devid J. Kamasaan, SH. Mahasiswa Magister Hukum Universitas Negeri Manado

(*/Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts