Segera Dilapor ke BKN dan Gakumdu, Ini Batang Hidung dan Jabatan ASN-THL Mitra yang Memenangkan Paslon RK-FT

RATAHAN – Belasan Aparat Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Kabupaten Minahasa Tenggara yang aktif memenangkan pasangan nomor urut 1 Ronald Kandoli – Fredy Tuda di Pilkada 27 November 2024 akan segera Dilapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polda Sulut. Tim Hukum Paslon Jein Rende – Aske Benu menyusun laporan resmi keterlibatan ASN-THL di pusaran kejahatan Pemilu. Laporan tim hukum ini dibuktikan dengan dokumentasi foto ASN-THL bersama Ronald Kandoli, sehari sebelum pemungutan suara di rumah mewah Ronald Kandoli persis samping kolam, Ratahan, Minahasa Tenggara.

Aksi buka dada ASN ini kemudian sempat didokumentasi berupa foto yang kemudian viral belakangan ini. Sebuah foto yang dikirim tim hukum Paslon Jein Rende – Aske Benu memperlihatkan para ASN tengah mengangkat satu jari telunjuk bersama Ronald Kandoli dalam sebuah momentum sebelum pencoblosan.

“Kami sedang menyusun laporan ke BKN dan Gakumdu Polda Sulut,” ujar Ketua Tim Hukum Alfian Boham SH di Manado, Kamis siang.

Untuk laporan ke BKN, tim hukum menuntut penindakan bahkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN-THL yang terlibat langsung.

“Foto itu sangat jelas menerangkan keterlibatan ASN dalam upaya memenangkan RK-FT. Kami sudah melapor ke DKPP untuk memproses Bawaslu Mitra yang jelas-jelas tidak mengindahkan laporan masyarakat mengenai keterlibatan ASN,” ujar koordinator tim hukum, Alfian Boham SH.

Pihaknya meminta DKPP RI untuk memproses etik Bawaslu Mitra yang disinyalir membiarkan kecurangan ataukejahatan Pilkada sehingga RK-FT mendapat karpet merah selama Pemilu dari Bawaslu.

“Hemat kami secara hukum Bawaslu berada di posisi RK-FT. Karena menolak semua laporan kecurangan Pemilu,” pungkas Boham.

Sementara itu dari foto batang hidung ASN – THL yang beredar tersiar nama dan jabatan yang rinci.

Berikut nama-nama ASN dan THL tersebut;

  1. Erik Manaroinsong (Kemeja Hitam)
    Jabatan: Sekretaris Dinas PUPR Minahasa Tenggara
  2. Farly Antou (Kaos Hitam Motif)
    Jabatan: Lurah Wawali Pasan Kecamatan Ratahan
  3. Melky Ampou (Kaos Merah Berkaca Mata)
    Jabatan: ASN di Sekretariat Daerah Minahasa Tenggara
  4. Handy Kandoli (Kaos Hitam Berkacamata)
    Jabatan : ASN Badan Keuangan Daerah Minahasa Tenggara
  5. Adi Rogahang (Jacket Hitam Topi Merah)
    Jabatan: ASN Dinas PMD Minahasa Tenggara
  6. Ronal Tololiu (Kemeja Bercorak Batik) Jabatan: ASN Sekretariat Daerah Minahasa Tenggara
  7. Dristy Tora (Kemeja Warna Merah)
    Jabatan: ASN Kecamatan Ratahan Timur
  8. Jendry Untu (Kemeja Abu Abu Tua)
    Jabatan: ASN Puskesmas Ratahan Timur
  9. Stefano Mongi (Kaos Hitam Bercorak) THL Sekretariat Daerah Minahasa Tenggara
  10. Resky Pitoy (Baju Putih Topi Merah)
    Jabatan: THL Dinas PUPR Minahasa Tenggara
  11. Renaldy Soputan (Kaos Hitam Topi Hitam)
    Jabatan: THL Dinas PUPR Minahasa Tenggara
  12. Michael Manawan (Kaos Hitam Corak Putih Topi Hitam)
    Jabatan: THL Badan Keuangan Daerah Minahasa Tenggara

Alfian menyampaikan terkait larangan dan ancaman keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” tegasnya.

Selain itu, Alfian juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

“Kami berharap untuk seluruh ASN / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat yang terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial harus ditindak sesuai ketentuan Undang-undang,” pungkasnya. (Tuan Kamrin)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts