Masyarakat Desak Polda Sulut Kejar Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Mentalitas Pancasila Unima

Demo antikorupsi di Polda Sulut, Kamis (12/12/2024) siang. (Istimewa)

Manado, KOMENTAR.ID

Unjuk rasa massa antikorupsi yang datang dari organisasi masyarakat dan LSM menggelegar di Polda Sulut, Kamis (12/12/2024). Masa mendesak Polda Sulut untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan rumah Mentalitas Pancasila di Universitas Negeri Manado.
Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila yang di dalamnya dibangun enam rumah ibadah dan sebuah graha di Universitas Manado (Unima) yang berkedudukan di Tondano, berbanderol Rp82 miliar syarat dugaan korupsi. Dengan pagu anggaran itu, PT Rasasa Karya memenangkan tender Rp64 miliar. Sinyalemen korupsi proyek itu sebenarnya sudah diketahui aktivis antikorupsi Jeffrey Sorongan. Dia pernah turun bersama awak media pada Juli 2023 silam. Proyek itu syarat masalah karena ternyata PT Rasasa Karya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Ironisnya, Unima sudah mencairkan dana berkisar 29 miliar dari 64 miliar ke PT Rasasa Karya, padahal pekerjaan fisik menurut investigasi masih pada kisaran 20 persen. Namun ternyata pihak kontraktor sudah mencairkan dana 50 persen lebih anggaran tersebut.

Sorongan juga sempat menanyakan apa yang menjadi permasalahan, sehingga waktu 111 hari kalender pekerjaan ini tak mampu selesai oleh pihak pelaksana proyek atau kontraktor.

“Pihak PPK menjawab segala upaya sudah dilakukan, memberikan masukan, teguran lisan sampai tertulis sudah dilakukan tapi diabaikan oleh pihak pelaksana,” jelasnya

Sorongan ikut menanyakan alasan ada pencarian uang 50 persen sebesar Rp 29 miliar, padahal progres kerja baru mencapai 20 persen.

“Mereka jawab katanya itu diberikan atas dasar laporan pengawas, saya jadi heran,” ujarnya

Sementa itu Sorongan menanyakan alasan masih ada pekerjaan di lokasi padahal kontrak sudah diberhentikan.

“Kata mereka udah diberikan surat pemberhentian tetapi masih tetap kerja,” jelas Sorongan yang mengaku pernah menemui PPK Irwandi Maki.

Proyek itu sebenarnya pernah dilaporkan Ketua LSM RAKO Hariyanto ke Kejati Sulut. Heriyanto bersama beberapa warga dan toko masyarakat datang melaporkan indikasi korupsi ini pada Senin (19/6/2023) ke Kejati Sulut.

Laporan tersebut sudah diterima langsung oleh PTSP Kejati Sulut atas nama Olivia Koraag.

Hariyanto menjelaskan pembagunan ini bersumber dari dana APBN dengan kode LPSE 140160626 pagu Rp82 miliar.

Kategori pekerjaan konstruksi, dengan kode kontrak 3463 UN41/023.17/2022 tanggal berkontrak 12 September 2023, lama pelaksanaan 111 hari dan nilai penawaran Rp 64.9 miliar.

“Proyek ini pekerjaan ini seharusnya sudah selesai pada akhir Desember 2022 di mana masyarakat sudah dapat memanfaatkan pada awal tahun 2023. tetapi pada kenyataannya sampai pada hari ini masih belum ada tanda tanda selesai,” jelasnya

Lanjutnya, akibat dari keterlambatan ini ada potensi pelanggaran UU no 2 tahun 2017 Tetang jasa konstruksi pada pasal 54.

Hariyanto mengatakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penyedia jasa/sub penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu sebagai mana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.

“Selain itu pula ada potensi sisa hasil tender sebesar Rp 17,004,000,000 yang tidak terserap dan ada kewajiban denda keterlambatan dari sebesar 1/1000 per hari, sebagai mana di atur dalam UU,” jelasnya

Dia pun meminta kepada Kajati Sulut untuk memberikan atensi khusus dalam mengusut mengingat potensi kerugian negara dan pembangunan.

“Ini merupakan pembinaan mentalitas Pancasila tak seharusnya dikotori dengan perilaku korupsi,” jelasnya.

Beberapa saat kemudian timbul informasi bahwa masalah itu sudah diregister tahun 2023 di laporan polisi ke Polda Sulut. Sayangnya Polda Sulut tidak pernah berterus terang media soal penyelidikan dugaan korupsi. Giliran Royke Langie menjadi Kapolda Sulut, ormas dan LSM meminta Kapolda menyelesaikan dugaan korupsi tersebut.

Pada Juli 2023 lalu, Kepala Humas Unima Drs. Titof Tulaka, SH, MAP memberikan hak jawab terkait Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila kepada Komentar. Id, Senin (19/06/2023) sore.

Menurut Titof, pembangunan Gedung Pancasila sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dimana 31 Maret tahun 2023, masa kontrak kerja PT Razasa Karya yang mengerjakan proyek itu, sudah berakhir.

“Pada tanggal 31 Maret 2023 pihak Unima dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan surat dalam pemutusan kontrak dengan PT. Razasa Karya (sebagai kontraktor) dan PT. Daya Cipta Dianrancana (sebagai konsultan pengawas manajemen konstruksi) dan itu sudah diterima oleh kedua perusahaan tersebut,” tegas Tulaka.

Bahkan PT. Razasa Karya juga sudah membayar denda pekerjaan proyek senilai 4 miliar lebih.

Lanjut dijelaskanya, bangunan gedung Pancasila di Unima ini masa kontrak kerja yang sudah habis waktu dengan prosentase pekerjaan, 50 persen.

Sehingga pihak Unima membayarkan kepada pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor berkisar 29 miliar lebih sesuai volume kerja.

“Kami sudah kembalikan dana sisa pekerjaan pembangunan gedung Pancasila sekitar 35 miliar lebih ke kementerian ” ungkap Dia. Proyek itu senilai Rp82 miliar dengan nilai penawaran pemenang tender Rp64 miliar.

(Tuan Kamrin)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts