
MANADO – Pilkada Kabupaten Minahasa resmi akan bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Adapun gugatan yang masuk ke MK bukan perselisihan hasil suara atau kejahatan Pemilu, melainkan gugatan administrasi yang dilayangkan pengacara berinisial ME. ME menggugat administrasi KPU yang meloloskan RD, calon Bupati Minahasa. Dalam analisis hukum ME, RD terbukti cacat formil karena pernah dilantik menjadi anggota DPRD Sulut dan setelah dilantik langsung mendaftar jadi calon Bupati di KPU.
“Tidak secara resmi mundur dan langsung terdaftar calon bupati. Sementara itu dilarang UU Pilkada Nomor 10 tahun 2024,” ujar ME yang saat ini berada di MK.
(kim)






