Manado, KOMENTAR.ID – Owner kantor hukum Fahmi Awulle & Partners Muhammad Fahmi Sidiq mengirim surat terbuka kepada Ketua Komisi III DPR RI. Surat itu berisi permohonan perlindungan hukum. Fahmi merasa dikriminalisasi, diintimidasi, serta menjadi korban penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri Manado.
Fahmi berpendapat, dirinya dipaksa menjalani kurungan badan dalam kasus perdata atau wanprestasi. Dalam surat terbuka itu, Fahmi menceritakan kronologis masalah., seperti berikut : Pada Maret 2022, seorang bernama Zemwani mendatangi kantornya, Kantor Hukum Fahmi Awulle & Partners, yang berlokasi di Ruko Kawasan Megamas, Manado. Zemwani meminta bantuan untuk melakukan eksekusi tanah yang terletak di Singkil, Manado, berdasarkan putusan perkara berikut:
1. Nomor Perkara 388/PDT.G/2012/PN Manado,
2. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 59/PDT/2014/PT Manado,
3. Putusan Kasasi Nomor 1317 K/PDT/2015,
4. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 784 PK/PDT/2018.
Adapun putusan-putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.Saat itu Zemwani memperkenalkan perempuan Anny Lisang kepada Fahmi. Dalam pertemuan tersebut, Zemwani, didampingi rekannya Wens A. Boyangan, SH, MH, dan beberapa rekan pengacara lainnya. Zemwani menyampaikan permasalahan hukum terkait eksekusi tanah keluarga, yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Setelah terjadi kesepakatan, kedua belah pihak membuat Surat Kuasa dan Perjanjian Lawyer Fee terkait pengurusan eksekusi tersebut. Biaya eksekusi disepakati sebesar Rp800.000.000, dengan pembayaran awal Rp500.000.000.Tim hukum Kantor Fahmi Awulle & Partners pun mulai melaksanakan kuasa dengan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Manado, yang kemudian mengeluarkan Surat Aanmaning (panggilan) tanggal 28 Maret 2022.
Dalam proses mediasi antara ahli waris dan masyarakat yang menguasai tanah tersebut, diupayakan musyawarah mufakat agar tidak terjadi eksekusi, karena ada niat baik untuk penyelesaian melalui ganti rugi. Namun, hingga kini eksekusi belum dapat dilaksanakan karena pemberi kuasa tidak mengungkapkan adanya putusan PTUN. Putusan yang memenangkan pihak lawan (masyarakat).
Seiring waktu, kendala eksekusi akibat putusan PTUN mendorong tim pengacara untuk mempertimbangkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) guna mematahkan putusan PTUN tersebut. Langkah hukum PK ini juga sudah dikoordinasikan dengan pihak Zemwani.
Saat upaya ini dilakukan, Fahmi justru dilaporkan Saiful Ibrahim, pengacara Zemwani, ke Polda Sulut atas dugaan penipuan (Pasal 378) dan penggelapan (Pasal 372) pada 15 Maret 2023.
Ia pun merasa keberatan atas laporan tersebut karena surat kuasa belum pernah dicabut secara resmi oleh pemberi kuasa dan dalam perjanjian kerja sama tidak tercantum batas waktu pengerjaan. Keberatan dan Intimidasi Hukum hingga saat ini, kuasa dari Zemwani belum secara resmi dicabut. Namun, pada 15 Maret 2023, Fahmi dilaporkan ke Polda Sulut.
Dalam laporan tersebut, disampaikan keberatan atas pelaksanaan operasional, lawyer fee, dan biaya eksekusi tanah yang telah disepakati bersama secara tertulis.Pada 5 April 2023, Fahmi mendapatkan panggilan klarifikasi kedua sebagai saksi tanpa pemanggilan pertama. Hal ini menyebabkan keberatan, sehingga pengaduan terkait kriminalisasi dilayangkan ke Bidpropam, Itwasda, dan Bagwassidik Polda Sulut.
Pada Juni 2023, Fahmi ditangkap di Bandara Gorontalo oleh Tim Resmob Polda Sulut tanpa surat perintah membawa.“Setelah tiba di Polda Sulut, saya dipaksa menandatangani surat perintah membawa pada pukul 02.00 WITA, tetapi saya menolaknya,” ujar Fahmi.
Fahmi mengaku dipaksa menandatangani pernyataan bahwa dirinya tidak boleh didampingi pengacara, tetapi Fahmi menolak. Kata Fahmi, pengaduan atas intimidasi ini telah dilayangkan ke Polda Sulut, tetapi belum mendapat tanggapan.Fahmi mengaku sudah melaporkan tindakan intimidasi dan kriminalisasi ini kepada Kapolda Sulut, Irwasda, Kabid Propam, serta Kabag Wasidik pada tahun 2023.
Namun, laporan tersebut tidak ditanggapi hingga saat ini.Pada tahun 2023, Fahmi melaporkan tindakan penyidik dan Ditreskrimum Polda Sulut ke Dit Propam Mabes Polri. Namun, hasil pemeriksaan hanya menetapkan dua penyidik sebagai tersangka pelanggaran kode etik, sedangkan Dirkrimum, Kasubdit, dan penyidik lainnya tidak dikenai sanksi.
Selanjutnya, pengacara Fahmi telah mengajukan permohonan gelar perkara di Biro Wasidik Mabes Polri. Namun, Fahmi dan tim pengacara tidak diundang untuk hadir dalam gelar tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri.
“Saya dan tim pengacara telah mengirim surat kepada Kapolda Sulut untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan kriminalisasi dan intimidasi oleh Dirkrimum dan penyidik. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan respons. Hal ini membuat kami merasa bahwa kasus ini dipaksakan dari perkara perdata menjadi pidana, bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait hukum perdata,” jelas Fahmi Awulle.
Mengadu ke Ketua Komisi DPR RI.Merasa semua upaya tidak ditanggapi, Fahmi memohon perlindungan hukum atas tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan penekanan yang dilakukan oleh Dirreskrimum dan penyidik Polda Sulawesi Utara.
Tindakan tersebut terkait kasus murni perdata yang secara paksa dialihkan menjadi kasus pidana oleh pihak Dirreskrimum Polda Sulut.Ia menduga kuat bahwa Dirreskrimum dan penyidik Polda Sulut telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan tekanan, intimidasi, dan kriminalisasi hukum terhadapnya, Lalu mengabaikan bukti-bukti yang ada, antara lain:
1. Surat kontrak kerja sama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Surat kuasa hukum yang sah dari pelapor kepada tim pengacara.
3. Bukti-bukti lain yang menunjukkan progres kerja tim pengacara.
Provokasi Pelapor , Fahmi menduga Dirreskrimum dan penyidik Polda Sulut telah memprovokasi pelapor sehingga kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang telah disepakati kedua belah pihak dibatalkan. Padahal kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai.
Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan tidak ada dendam. Kerugian operasional yang dialami pelapor juga telah dipulihkan oleh pihak terlapor.Lebih lanjut Fahmi mengungkapkan, ketika dirinya ditahan di Polda Sulut, Wadirkrimum Polda Sulut, AKBP Bambang, menyampaikan bahwa berdasarkan dua kali gelar perkara, kasus itu bukan tindak pidana, melainkan murni perdata atau wanprestasi, karena terikat kontrak perjanjian.
“Beliau menyatakan bahwa kasus ini akan dihentikan (SP3) karena tidak memenuhi unsur pidana. Namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan karena semua keputusan diambil alih oleh Dirreskrimum. Wadirkrimum juga menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi dilibatkan dalam gelar perkara berikutnya hingga kasus ini dipaksakan ke pidana. Permohonan Restorative Justice yang telah disetujui oleh Wadirkrimum juga ditolak oleh Dirreskrimum, diduga karena alasan dendam pribadi,” tutur anggota DPP Partai Gerindra itu.
Fahmi dan tim pengacara menduga ada konspirasi atau kerja sama antara penyidik Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi atau Kejari Manado, yang melanggar:
1. Undang-Undang Kejaksaan:• Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 (Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004) tentang tugas jaksa untuk menegakkan hukum secara jujur, profesional, dan tidak memihak.• Pasal 35, yang melarang jaksa menyalahgunakan kewenangan.
2. Kode Etik Jaksa: Larangan kerja sama ilegal, termasuk konspirasi dengan pihak lain.
3. Pelanggaran Pidana:
• Jika ada unsur korupsi atau manipulasi kasus, dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 421 KUHP.
• Konspirasi melanggar Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP.
Riwayat Kasus
Kasus Fahmi dilaporkan ke Polda Sulut pada tahun 2022, dengan Surat Dakwaan Perkara (SDP) dikirim ke Kejari Manado.
SDP dikembalikan dua kali oleh Kejari Manado karena dinilai tidak cukup bukti dan merupakan kasus perdata murni. Pada tahun 2024, dengan pergantian jaksa di Kejaksaan Tinggi Manado, SDP kembali dikirim meskipun sebelumnya telah dua kali ditolak. Kasus ini tetap dipaksakan menjadi pidana, meskipun tidak memenuhi unsur pidana.
Fahmi menduga ada konspirasi antara penyidik dan jaksa untuk memaksakan kasus ini ke ranah pidana. Pertama, Jaksa dalam dakwaannya melakukan intimidasi dan ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani kasusnya. Kedua, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah melakukan intimidasi dan tidak menangani kasus secara profesional. Jaksa tersebut tidak menghadirkan fakta hukum yang sebenarnya.
Menurut Fahmi, ketika saksi korban dihadirkan dalam persidangan, jaksa yang bersangkutan tidak hadir dan digantikan oleh dua jaksa lain, yang bahkan tidak hadir pada sidang berikutnya. “Jaksa yang bernama Lxlx mengatakan kepada tim pengacara saya bahwa kasus ini tidak layak untuk dibawa ke meja hijau karena ini adalah kasus perdata yang dipaksakan menjadi kasus pidana.
Oleh karena itu, jaksa yang menangani perkara utama ini tidak mendengarkan keterangan saksi korban yang ternyata memberikan kesaksian palsu, atau dengan sengaja melawan hukum sesuai dengan Pasal 242 KUHAP, yang dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” ungkap Fahmi.
Kedua, selain itu, jaksa juga tidak hadir ketika pihak Fahmi sebagai terdakwa menghadirkan saksi ahli, Dr Michael Barahama, seorang dosen hukum dari Universitas Unsrat Manado.
Jaksa yang digantikan tidak memahami perjalanan kasus ini sejak awal. Dalam fakta persidangan, saksi ahli tersebut menjelaskan bahwa kasus tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perdata atau wanprestasi karena kedua pihak terikat dalam kontrak yang sah di atas meterai 10 ribu.
Kemudian, Ahli Barahama mengemukakan perbedaan tindak pidana penipuan/penggelapan dan wanprestasi memang beda beda tipis, hal itu tergantung dengan itikad baik yang dilakukan dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
Keterangan Ahli, Menurut ahli, Fahmi selaku terdakwa sudah melakukan itikad baik karena telah menjalankan pekerjaan, mengabari mengenai perkembangan pekerjaan, dan gagalnya pekerjaan tersebut bukanlah kehendak dari terdakwa.
Ahli juga menegaskan bahwa hal gagalnya pekerjaan karena ketidakmampuan terdakwa untuk memenuhi kewajiban menurut perjanjian dan disebabkan oleh pihak ketiga yaitu adanya putusan TUN yang baru diketahui saat sudah menjalankan sebagian pekerjaan dan terdakwa juga telah mengabari saksi korban mengenai hal tersebut merupakan wanprestasi bukanlah sebuah tindak pidana penipuan/penggelapan.
“Hal ini semakin memberatkan saya, karena jaksa dalam tuntutannya tidak lagi memperhatikan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, serta berbagai kebohongan yang dilakukan oleh saksi korban. Dengan demikian, saya merasa jaksa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum,” urai Fahmi.
Fahmi memiliki bukti rekaman yang menunjukkan kebohongan dalam kesaksian saksi korban.“Saat ini, saya sudah menjalani penahanan di Polda Sulut dan Rutan Malendeng selama 6 bulan, namun hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang saya alami,” kata Fahmi.
Permohonan Kepada Ketua Komisi III DPR RI. Fahmi memohon perlindungan hukum atas kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik dan jaksa terhadap perkara ini, yang seharusnya merupakan sengketa perdata murni. Dia meminta agar dilakukan audit atau investigasi terhadap dugaan konspirasi antara penyidik Polda Sulut, Kejati Manado, dan Kejari Manado.
Kemudian Fahmi meminta agar proses hukum ini ditinjau kembali demi asas kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran.“Saya berharap agar kasus ini dilakukan langkah-langkah audit dan investigasi terhadap penyidik Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Manado, dan Kejaksaan Negeri Manado, yang diduga melakukan konspirasi atau kerja sama dalam memaksakan kasus perdata menjadi pidana,” ujar Fahmi.
“Sebagai rakyat biasa, saya merasa tidak berdaya menghadapi tindakan yang melanggar hukum oleh oknum pejabat negara yang menggunakan jabatan, pangkat, dan kewenangan mereka untuk menekan saya. Saya memohon kepada Bapak Ketua Komisi III DPR RI agar kasus ini dapat ditinjau melalui langkah-langkah gelar perkara atau disidangkan di Dewan Kehormatan Komisi III DPR RI yang terhormat,” sambung Fahmi lagi.
Dalam surat itu juga Fahmi menulis, tindakan intimidasi dan kriminalisasi ini telah melanggar hak asasinya, serta berdampak besar terhadap keluarganya. Fahmi memiliki enam anak yang semuanya masih di bawah umur, dengan anak pertama berusia 11 tahun.
“Mereka sangat membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan bimbingan dari seorang ayah. Saya adalah tulang punggung keluarga satu-satunya yang bertanggung jawab atas kebutuhan mereka, baik lahir maupun batin. Karena itu saya memohon perlindungan hukum agar keadilan ditegakkan, khususnya bagi saya dan keluarga yang merasa terzalimi,” pinta Fahmi.
Bersamaan dengan surat itu, Fahmi melampirkan bukti-bukti :
1. Surat kuasa permohonan eksekusi.
2. Surat perjanjian atau kontrak terkait operasional kerja.
3. Surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Manado.
4. Surat aanmaning (peringatan) dari PN Manado terkait permohonan eksekusi.
5. Surat pengaduan ke Pengadilan Tinggi Manado terkait tidak terlaksananya eksekusi.
6. Putusan PTUN yang menghambat pelaksanaan eksekusi.
7. Surat putusan PN, PT, Kasasi, dan PK.
8. Rekaman kebohongan saksi korban di pengadilan yang melanggar Pasal 242 KUHP.
9. Bukti surat perdamaian atau perjanjian sebelum tahap II ke kejaksaan.
10. Bukti surat bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan tidak lagi saling menuntut.
11. Bukti transfer terkait pemulihan dana operasional.
12. Bukti transfer atas dugaan pemerasan oleh saksi korban terhadap keluarga saya.
13. Bukti surat pembelaan yang memuat kesaksian palsu dari saksi korban.
14. Rekaman kesaksian ahli dari Drs. Makail Barhama (Universitas Unsrat Manado).
15. Surat laporan ke Propam Mabes Polri terkait penyidik dan Dirkrimum.
16. Surat permohonan gelar perkara di Biro Wasidik Mabes Polri.
17. Surat permohonan perlindungan hukum ke Komnas HAM.
18. Surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri.
“Surat ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Saya berharap bantuan dan perlindungan hukum dari Bapak Ketua Komisi III DPR RI agar keadilan dapat ditegakkan. Atas perhatian dan bantuan Bapak, saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi dan memberikan kekuatan kepada Bapak dalam menjalankan tugas,” tutup Fahmi Awulle. (kim)






