MENGENAL MEKANISME PENGAJUAN WARISAN BUDAYA KE UNESCO

Sumber Foto @BUDAYASAYA

Catatan berikut ini bersumber utama dari laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditwdb/menuju-warisan-budaya-dunia-proses-penetapan-warisan-budaya-tak-benda-intangible-cultural-heritage-dan-warisan-dunia-world-heritage-indonesia-oleh-unesco/. Alasan utama mengapa hal ini perlu dipublikasikan kembali karena dalam waktu dekat UNESCO akan mengadakan sidang penetapan untuk tidak kekayaan budaya di Indonesia yakni: Reog Ponorogo, Kebaya dan Kolintang. Maka dari itu, perlu upaya kita bersama membangun kerangka mendasar tentang pemahaman warisan budaya yang diajukan untuk mendapatkan pengakuan UNESCO.

Dalam laman sebagaimana disebutkan di atas, dicatat bahwa dalam khasanah warisan budaya, dikenal dua kategori warisan budaya yaitu: Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) dan Warisan Budaya Benda (Tangible Cultural Heritage).

Adapun Warisan Budaya Tak Benda adalah segala praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, ketrampilan, serta alat-alat, benda, artefak dan ruang budaya terkait dengannya yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian dari warisan budaya mereka. Contoh warisan budaya tak benda adalah: seni pertunjukan, kerajinan tradisional, tradisi dan ekspresi lisan, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan dan pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta.

Sementara itu, Warisan Budaya Benda adalah warisan budaya yang yang dapat di indrawi sebagai benda, bangunan, struktur buatan manusia ataupun alamiah yang dapat memberikan nilai budaya bagi pemakainya. Contoh warisan budaya benda adalah: candi, benteng, situs alam, komplek landscape budaya, dll.

Dalam praktek dan proses pengusulan kedua warisan di atas, untuk bisa diakui oleh UNESCO bukanlah proses yang mudah dan gampang.  Dari pertemuan ke pertemuan, rapat ke rapat berikutnya, dibicarakan objek yang akan diusulkan, kemudian pengumpulan data pendukungnya, untuk selanjutnya diajukan ke dalam sidang internasional. Dalam sidang itulah, akan memutuskan nominasi warisan budaya indonesia menjadi warisan budaya yang diakui oleh UNESCO. Setelah mengusulkan warisan budaya untuk menjadi warisan budaya yang diakui UNESCO, pemerintah berkewajiban melaporkan secara berkala program pelestarian yang telah dilakukan dan membahas kelemahan serta strategi yang dilakukan untuk mengatasinya.

Penominasian Warisan Budaya Tak Benda (ICH) ke UNESCO

Pertama, Proses dan prosedur untuk penominasian Warisan Budaya Tak Benda ke UNESCO adalah sebagai berikut: Persiapan Penyiapan Data Nominasi ICH UNESCO. Proses pengajuan nominasi ICH UNESCO dilakukan setelah Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan seleksi dan ditetapkan sesuai dengan kreteria ICH UNESCO. Tahap selanjutnya adalah Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Komunitas berkoordinasi untuk melakukan koordinasi penyiapan data warisan budaya takbenda yang akan dinominasikan. Persiapan Penyiapan Data Nominasi ICH UNESCO memperhatikan jadwal yang ditentukan oleh UNESCO.

Kedua, Mendiskusikan Karya Budaya Yang Akan Dinominanasikan. Data yang akan dikumpulkan lebih lanjut sesuai dengan petunjuk UNESCO perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan memperhatikan kriteria Penominasian ke Badan Intangible Cultural Heritage UNESCO. Kriteria Warisan Budaya yang dinominasikan harus memenuhi syarat, yaitu : menunjukkan hasil karya adiluhung (masterpiece), menunjukkan interaksi penting nilai kemanusiaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, unik dan mewakili tradisi yang luar biasa, merupakan contoh menonjol dari karya bangsa, secara langsung terkait dengan peristiwa/tradisi kehidupan.

Ketiga, Pengumpulan Data. Pengumpulan data WBTB Indonesia yang akan dinominasikan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Direktorat Warisan  dan Diplomasi Budaya. Sedangkan penyiapan data dan kelengkapannya dilakukan oleh Pemerintah di daerah dan komunitas Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang akan dinominasikan. Secara teknis kegiatannya meliputi survei, wawancara, dan pendokumentasian.

Keempat, Melakukan Kajian Literatur. Kajian literatur terhadap Warisan Budaya Takbenda yang dinominasikan diambil dari sumber-sumber kajian ilmiah. Kajian literatur ini digunakan dalam memperkuat informasi dalam penyusunan naskah akademik (academic paper) warisan budaya takbenda yang dinominasikan.

Kelima, Penyusunan Naskah Nominasi ICH.  Sebelum Naskah Nominasi ICH disusun maka dibentuk tim penyusun naskah. Tim penyusun naskah terdiri dari beberapa ahli yang secara akademis maupun teknis memahami dan mengerti terhadap objek dari warisan budaya takbenda yang akan diusulkan sebagai nominasi ICH. Selanjutnya Tim Penyusun Naskah melakukan pengisian formulir usulan nominasi dari ICH. Selain Formulir yang disusun, dipersiapkan juga komponen pendukungan isian yang harus dilengkapi sesuai petunjuk ICH UNESCO, diantaranya foto, film dokumenter, dan dokumen lainnya yang sifatnya memperkuat dari isi naskah yang sudah dituangkan dalam isian.

            Keenam, Finalisasi Naskah Nominasi ICH UNESCO. Naskah yang telah disusun akan difinalisasi dengan memperhatikan petunjuk UNESCO dalam penominasian ICH UNESCO.

Dari langkah-langkah tersebut publik Indonesia perlu mengetahui bahwa Reog Ponorogo, Kebaya dan Kolintang sedang menanti pengumuman penetapan dalam Sidang UNESCO di Paraguay pada tanggal 2-7 Desember 2024. Maka atas fakta ini, perlu pula diketahui bahwa prosedur sebagaimana terurai di atas, telah dilewati oleh ketiga kekayaan warisan budaya asli Indonesia ini.***

Ambrosius M. Loho, M. Fil. (Pegiat Musik Tradisi, Penulis & Dosen Fakultas Pariwisata Universitas Katolik De La Salle Manado)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts