WADUH! Area Perkantoran Pemkab Minut Dibayangi-bayangi Kabar Akan Dieksekusi, Ternyata ini Alasannya

Nampak depan Kantor Bupati Minut.

Minut, KOMENTAR.ID

Kabar kurang sedap mencuat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Betapa tidak, tersiar kabar jika dalam waktu dekat lahan yang menjadi kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut, bakal dieksekusi.

Kabar ini diperkuat dengan terbitnya putusan atas perkara gugatan antara Pemkab Minut sebagai Penggugat (Termohon Kasasi) melawan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai Tergugat (Pemohon Kasasi).

Dalam lembaran putusan itu tertulis bahwa upaya kasasi yang diajukan pihak SGR ke Mahkamah Agung (MA), diterima.

Hal ini turut dibenarkan Kuasa Hukum SGR, Felix  Paul Manusu, SH dan Gelendy M Lumingkewas, SH, MH, Selasa (26/11/2024).

“Ya, ini (Pemberitahuan Kasasi) kami terima melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Airmadidi yang mana menyebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah menerima permohonan yang kami ajukan,”  kata Manusu diaminkan Lumingkewas.

Dikatakannya lagi jika informasi terkait putusan MA tersebut juga sudah disampaikan kepada Pemkab Minut selaku Pihak Termohon Kasasi.

“Dengan kata lain, jika memang itu sudah tersampaikan ke mereka juga (Pemkab Minut) maka putusan Kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” sebutnya sembari berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat menghormati dan menjalankan isi putusan.

Diketahui, putusan ini berkaitan dengan perkara gugatan yang diajukan SGR di tahun 2019 lalu kepada Pemkab Minut atas penguasaan tanah milik ibunya, Vonny A. Panambunan.

Gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian yang juga telah dikeluarkan putusan perdamaian oleh Pengadilan Negeri (PN) Minut.

Dalam putusan perdamaian tersebut, semua tanah milik SGR yang telah diduduki oleh Pemkab Minut harus diberikan ganti rugi.

Putusan tersebut sudah inkrach dan seharusnya dijalankan oleh Pemkab Minut. Namun pada tahun 2022 bukannya menjalankan putusan tersebut, Pemkab Minut di bawah pimpinan Bupati, Joune J. E. Ganda dan Wakil Bupati, Kevin W. Lotulung (JG-KWL), justru mengajukan gugatan a qou.

Nah, dengan adanya putusan kasasi MA tertanggal 30 September 2024 itu, maka perkara tersebut telah inkrach.

Untuk diketahui pula jika perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2022, dimana gugatan yang diajukan oleh Pemkab Minut yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri Minut.

Kala itu materi yang diajukan oleh penggugat adalah gugatan pembatalan atas Akta Perdamaian antara Pemkab Minut dengan SGR perihal tanah-tanah yang saat ini dikuasai oleh Pemkab Minut.

Sejak awal gugatan ini diajukan, pihak SGR melalui Kuasa Hukum sudah membantah isi gugatan, termasuk juga mengajukan eksepsi atau tanggapan atas gugatan.

Nah, dengan adanya putusan ini, kabarnya dalam waktu dekat tim Kuasa Hukum SGR akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Airmadidi.

Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan atau tanggapan dari Pemkab Minut maupun Kejaksaan Negeri Minut.

[ein/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts