Manado, KOMENTAR. ID
Penasehat Hukum (PH) Paul Manusu SH mengatakan tidak mengajukan banding atas putusan 6 tahun terhadap Johana Nontje Manua, klien-nya. Dalam perkara korupsi kegiatan Perjalanan Dinas, Belanja Barang dan Jasa Berupa Empat Program/Kegiatan dan Belanja Alat Tulis Kantor pada Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dan tidak ada banding maupun dari pihak jaksa, maka vonis tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Tidak mengajukan upaya hukum lainnya (banding) , perkara sudah memiliki putusan hukum tetap, 6 tahun penjara terhadap mantan kadis minut, Johana,” ujar Manusu kepada awak media, baru-baru ini di PN Manado.
Menurutnya, meskipun demikian akan dilakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). “Dalam putusan, kami melihat bisa masuk dalam penerapan hukum, sehingga kami akan lakukan peninjuan kembali (PK). Tidak ada novum baru atau bukti baru, hanya penerapan hukum saja,” tambahnya.
Disentil terkait hukuman yang sementara dijalani juga oleh mantan kadis pangan minut, atas kasus korupsi lainnya, hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus korupsi dana penanganan dampak Pandemi Covid-19 TA 2020 ini, yang negara merugi Rp.59.992.406.385,22. Apakah akan diakumulasi dengan hukuman yang sekarang.
“Mantan kadis ini tentunya akan menjalani hukuman tertinggi, 16 tahun penjara,” tutupnya.
Diketahui dalam putusan di PN Manado, 14 Maret 2023, Terdakwa Johana Nontje Manua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2.096.457.031,- jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dan dalam Tuntutan pada 10 Februari 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilke Rabeta.
Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan Denda sebesar Rp300.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan. Ditambah harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.149.299.595.- dan bila tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
(Serly)
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.