Minut, KOMENTAR.ID
Keresahan terhadap kehadiran sepeda listrik kini mulai dirasakan sejumlah warga pengguna jalan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Sulut. Adapun yang menjadi keresahan paling mencolok ialah penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur.
Terpantau, belakangan banyak anak yang berkeliaran dengan sepeda listrik bukan hanya di lorong-lorong atau area pemukiman, namun sudah sampai ke jalan utama.
Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK, melalui Kasat Lantas IPTU Julio J Tampoi, SH, ketika dikonfirmasi turut membenarkan adanya keluhan tersebut.
“Yang paling dikeluhkan oleh warga saat ini ialah penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur. Selain suka ugal-ugalan, mereka (anak-anak) juga mulai sering terlihat lalu-lalang di jalan utama,” kata Tampoi, Senin (19/6/2023).
Hal ini menurut dia telah mengundang keresahan di beberapa kalangan masyarakat khususnya pengguna jalan. Namun demikian, ia mengaku belum bisa mengambil tindakan lebih selain hanya memberi edukasi.
“Sejatinya, tidak ada yang salah dengan sepeda listrik. Namun, yang jadi persoalan sekarang ialah penggunanya sering adalah anak-anak di bawah umur dan kerap masuk ke jalur utama alias jalan umum,” tuturnya.
Disinggung soal regulasi, disebutkannya bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020.
Dijelaskannya, kecepatan maksimal ialah 25 KM/jam di mana sang pengendara juga wajib menggunakan pelindung kepala alias helm.
“Usia juga diatur yakni minimal dua belas tahun serta wajib didampingi orang tua untuk kelompok umur dua belas hingga lima belas tahun,” sebutnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan jika pengoperasian sepeda listrik hanya boleh di lajur khusus (jika ada) dan kawasan tertentu.
“Jadi, cuma boleh digunakan di area pemukiman, kawasan wisata serta jalan untuk car free day,” urainya.
Oleh sebab itu, dengan mempertimbangkan ketentuan yang sudah ada, ia menegaskan bahwa bukan tidak mungkin ke depan akan ada penindakan berupa sanksi tilang sesuai dengan aturan keselamatan lalu lintas yang berlaku.
“Ke depan apabila ada pelanggaran dapat kita lihat dari komponen sepeda listrik tersebut, seperti misalnya tidak ada pedal untuk mengayuh, maka akan dianggap sebagai motor listrik dan pasti akan kita tindak,” tegasnya.
“Termasuk juga berkendara melewati batas kecepatan dan melanggar ketentuan seperti tidak pakai helm, bisa juga kita tindak,” tegasnya lagi.
Di saat bersamaan ia juga mengingatkan para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak.
“Jangan sampai nanti sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baru kita mau bereaksi. Karena, lebih baik mencegah dari pada mengobati,” kunci eks Kasat Lantas Polres Tomohon ini.
[kid/ein]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.