Kantor Pertanahan Bolmut Dinilai Sudah Melampaui Kekuasaan Pengadilan dan Mahkamah Agung

Manado, KOMENTAR. ID

Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut) dinilai sudah melampaui kekuasaan Pengadilan dan Mahkamah Agung (MA). Ini dikarenakan upaya permohonan pembatalan sertifikat yang telah diajukan pihak pemohon keluarga Amu Sabaja dkk atas harta waris tidak ditindak lanjuti.

Menurut Kuasa Hukum Keluarga Amu Sabaja, Tuty Karnain, SH dan Abdulrahim Padli SH MH, Kantor Pertanahan Bolmut telah bertindak sendiri menggelar perkara yang sudah putus dan Inkrach di Mahkamah Agung (MA).

“Inikan aneh, sudah ada putusan Mahkamah Agung dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Agama namun BPN Bolmut malah melakukan gelar perkara lagi,” ujar Advokat Tuty Karnain, SH dan Abdulrahim Padli, SH MH, baru baru ini.

Atas aksi ini, pihaknya menilai BPN Bolmut ini seolah-olah ingin menunjukkan kedudukan hukumnya lebih tinggi dari Pengadilan dan MA.

“Kami simpulkan bahwa BPN Bolmut tidak tunduk pada putusan Mahkamah Agung, padahal putusan-putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta Berita Acara Eksekusi dengan nomor 1/Pdt.Eks/2017/PA.Ktg. tanggal 25 Maret 2021 sudah cukup untuk menjadi dasar membatalkan sertifikat-sertifikat atas tanah yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Agama Kotamobagu,” sambungnya.

Dikatakannya lahi, objek sengketa sebenarnya sudah dibagi oleh Pengadilan Agama Kotamobagu, termasuk juga pihak SM Kantohe sudah dapat bagiannya.

“Tapi mereka tidak mau tunduk terhadap Putusan Makamah Agung seperti halnya Pihak BPN Bolmut yang telah mengabaikan dan mengesamping- kan Putusan MA-RI,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya berpendapat bahwa ada dugaan permainan pegawai BPN yang mempersulit untuk penerbitan sertifikat, yaitu dengan sengaja tidak
memasukkan data putusan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua.

“Ini sangat jelas ada andil dari oknum pegawai BPN yang dengan sengaja mempersulit proses penerbitan sertifikat dengan tidak menyertai data putusan PK yang kedua,” sesalnya.

Diketahui, polemik ini berawal dari adanya rencana Pemerintah Kabupaten Bolmut membangun pasar dj sebagian dari tanah tersebut. Namun ternyata tanah tersebut adalah tanah warisan Almarhum suami Amu Sabaja yang kemudian menjadi sengketa dengan Sie Moi Kantohe, dkk beserta Pemkab Bolmut.

Dengan adanya permasalahan pembayaran lahan dan adanya gugatan dari pihak Amu Sabaja dkk membuat pembangunan pasar tersebut tak kunjung selesai karena sudah salah bayar.

Oleh Amu Sabaja kemudian melayangkan gugatan melawan Sie Moi Kantohe dkk dan Pemkab Bolmut.

Pada akhirnya, berdasarkan gugatan di Pengadilan Agama Kotamobagu, Amu Sabaja dinyatakan sebagai pemenang.

Lalu pihak SM Kantohe selaku tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Manado, namun Amu Sabaja masih dinyatakan sebagai pemenang dalam tingkat banding tersebut.

Pihak SM Kantohe kembali melakukan upaya kasasi, dan masih (lagi) Amu Sabaja, dkk dinyatakan sebagai pemenang dalam Tingkat Kasasi tersebut. Kemudian dalam dua kali peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh SM Kantohe dinyatakan tidak bisa diterima oleh MA.

Adanya upaya upaya pihak SM Kantohe, gugatan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, no. 25 /Pdt.G/2019/PN.Ktg pun sudah terpatahkan.

Dimana dalam putusan Peninjauan Kembali II/ PK II Nomor: 43 PK/Ag/2020 yang diajukan SM Kantohe telah termuat bahwa perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kotamobagu, No. 25 /Pdt.G/2019/PN.Ktg juga tidak dapat diterima.

Berikut ini putusan atas perkara harta waris yang telah dimenangkan oleh keluarga Amu Sajaba, dkk.

1. Putusan Pengadilan Agama Nomor 128 /Pdt.G/2015/PA.Ktg.
2. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor: 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo.
3. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Perkara Nomor 525 K/AG/2016.
4. Peninjauan Kembali I/ PK I Nomor: 7 PK/Ag/2018.
5. Putusan Peninjauan Kembali II/ PK II Nomor: 43 PK/Ag/2020.
6. Berita Acara Eksekusi dengan nomor 1/Pdt.Eks/2017/PA.Ktg. tanggal 25 Maret 2021.

[serly]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts