Ini Klarifikasi BPN Bolmut atas Ditolaknya Permohonan Amu Sabaja untuk Pembatalan Sertifikat Lahan di Desa Sangkub

Manado, KOMENTAR. ID

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) angkat bicara terkait pemberitaan  lahan di Desa Sangkub atas permohonan pembatalan sertifikat dari pemohon keluarga Amu Sabaja, yang  tidak dikabulkan/ditolak. Pernyataan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Bolmut, Rachmad Nugroho.

Dikatakannya, BPN Bolmut sudah melakukan gelar perkara terkait sengeketa lahan di Desa Sangkub pada tanggal 9 Mei 2023 di kantor BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Kita (BPN) tidak bisa melakukan pembatalan sertifikat seperti permintaan dari pemohon Keluarga Amu Sabaja, atas harta waris di Desa Sangkub, Kabupaten Bolmut. Ini karena pada putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kotamobagu ataupun Mahkamah Agung, tidak ada amar yang menyatakan batal terhadap sertifikat yang dimohonkan batal tersebut,” kata Nugroho.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Jadi, sekali lagi, dalam putusan tersebut tidak ada amar yang menyatakan pembatalan sertipikat sesuai yang diajukan pemohon Amu Sabaja,” sambungnya.

Selain itu, ia menjelaskan pada obyek yang dimohonkan pembatalan tersebut terdapat Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 25/Pdt.G/2019/PN.Ktg tanggal 09 Juli 2019 yang amarnya pada intinya Akta Jual Beli Nomor 08/AJB/VII/1987 tanggal 14 Juli 1987, Akta Jual Beli Nomor 29/AJB/STG/III/2001 tanggal 29 Maret 2001, Akta Jual Beli Nomor 03/AJB/VII/1987 tanggal 14 Juli 1987 adalah sah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lanjutnya, disebutkan bahwa SHM No. 8/Sangkub, SHM No. 12/Sangkub II, SHM No. 13/Sangkub II No. 14/Sangkub II, SHM No. 15/Sangkub II adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dan sertifikat hak milik Nomor 00015/Sangkub II/2003, seluas 15.817 M2 atas nama Warda Moy Kantohe secara keseluruhan telah dibayarkan melalui proses pengadaan tanah Pemkab Bolmut.

Bukan hanya itu, pada sertifikat hak milik nomor 00008/Sangkub II/1981, seluas 37.443 M² atas nama Hin Kantohe sebagian telah dibayarkan melalui proses pengadaan tanah Pemkab  Bolmut untuk dibangun pasar.

“Dengan sudah ada proses jual beli di lahan tersebut, dan punya kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga secara keperdataan lahan tersebut telah beralih kepada Pemkab Bolmut dan merupakan asset. Inilah alasan kenapa kami tidak bisa melakukan pembatalan sertipikat sesuai keinginan dari pemohon Amu Sabaja,” terangnya.

Pihaknya sama sekali tidak mengabaikan putusan dari pengadilan maupun Mahkamah Agung.

“Karena pada faktanya sertifikat pada lahan yang tersebut merupakan aset dari pemerintah dan tak bisa dilakukan pembatalan,” kuncinya.

[***/serly]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts