Manado, KOMENTAR.ID
Tindak lanjut laporan dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Bersihati Manado mulai bergulir. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memastikan, laporan masyarakat antikorupsi itu sudah masuk tahap penyelidikan.
“Tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan kepada pihak Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Bersehati Manado yang bersumber dari dana PEN tahun anggaran 2021, saat ini sudah tahap penyelidikan,” beber Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH MH, Selasa lalu, kepada media masa.
Terpisah, Haryanto, pelapor dari elemen masyarakat antikorupsi menuturkan, hasil investigasi lapangan terdapat banyak aset PD Pasat yang dihapus tapi tidak dilaporkan.
“Temuan kami ada ratusan aset yang sudah dihapus. Tapi yang dilaporkan cuma sekita 60-an,” ujar salah satu personil LSM Institut Lembang 9 itu.
Haryanto berharap, jaksa penyidik bekerja profesional dan tidak terpengaruh pernyataan media dari semua institusi yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan pasar.
“Bahkan WTP sekalipun bukan jaminan tanpa korupsi. Kami awasi masalah ini sampai tuntas,” jelas Haryanto.
Diketahui, proyek pembangunan Pasar Bersihati Manado dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Jumat (28/4/2023) lalu.
Adapun yang menjadi alasan pelaporan proyek berbanderol Rp59,8 miliar itu di antaranya:
Pertama, ada sinyalemen proyek yang sudah ditunjuk lebih dahulu kepada kontraktor pemenang yakni PT Turoloto Batu Indah yang berkantor di Cempaka Putih Jakarta.
Sinyalemen penunjukan itu terungkap dalam postingan deretan 9 perusahaan di LPSE Kota Manado Tahun Anggaran 2021.
Tertera bahwa dari 9 perusahanan itu hanya PT Turoloto Batu Indah yang memasukan penawaran. Sementara 8 perusahaan lainnya tidak memasukan dokumen penawaran.
“Sesuai undang-undang dan peraturan jika hanya satu perusahaan yang memasukan penawaran maka panitia wajib melakukan pelelangan ulang. Tapi ini tidak,” jelas Haryanto, Jumat sore di Manado.
Kedua, sesuai nomenklatur proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut adalah Pembangunan Pasar Bersihati Manado. Tapi hasil investigasi Haryanto dan tim di lapangan, terdapat rehabilitasi.
“Di lapangan bukan pembangunan atau bangun baru, tapi rehabilitasi. Itu temuan kami dan didukung djuga sejumlah pemberitaan media,” tutur aktivis Lembang 9 tersebut.
Lebih lanjut, Haryanto meminta Kejaksaan Sulut memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kontraktor PT Tureloto Batu Indah dan konsultan teermasuk pengawas untuk mempertanggungjawabkan proyek dimaksud.
“Kami sedang berkoordinasi dan meminta Kejati Sulut mengusut proyek ini. Selain kualitas bangunan, ada dugaan prosedur yang dilanggar dan dugaan memperkaya diri,” pungkasnya.
[tim]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.