Minahasa, KOMENTAR.ID
Sidang putusan perkara penyerobotan tanah (sumber mata air) di Desa Sinuian Kecamatan Remboken berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (31/05/2023).
Hasilnya? Harapan dari pihak terdakwa yakni Hukum Tua (Kumtua) Sinuian Daniel Kussoy terkabul, setelah Ketua Majelis Hakim Dewi Sundari SH MH yang memimpin sidang vonis bebas terdakwa.
Boleh dikata kinerja dan upaya Tim Pengacara Miguel AF Kapughu SH, James Rama SH, Marthen M Lendo SH dan Willem Mononimbar SH layak diacungi jempol. Mewakili rekan-rekannya, Monombimbar mengungkapkan pihaknya sedari awal meyakini jika kliennya akan bebas dari dakwaaan.
“Yang pasti kami berterima kasih atas putusan bebas dari majelis hakim. Faktanya memang dakwaan yang disampaikan oleh penyidik dengan menerapkan UU Darurat 1951 tidak tepat. Sebab, apa yang dilakukan Kumtua atas mata air itu untuk kepentingan masyarakat desa,” beber Mononimbar.
Selain itu kata dia, antara Kumtua dengan pelapor yang merupakan ahli waris atas lahan yang disengketakan sudah terjadi kesepakatan. Kesepakatan itu berlangsung di Rumah Dinas Bupati Minahasa yang dihadiri pemerintah kecamatan.
Ikwal persoalan hingga bermuara ke aparat hukum bermula saat ahli waris lahan di Desa Sinuian yang selama puluhan tahun terdapat sumber air yang dipergunakan masyarakat, hendak melakukan pengukuran.
Kumtua Kussoy menolak lantaran pihak ahli waris akan mengukur sudah termasuk lahan yang ada sumber mata air tersebut. Sebab sudah puluhan tahun mata air menjadi sumber mata air masyarakat. Lantaran terjadi saling klaim, akhirnya dilakukan mediasi hingga ke Pemkab Minahasa.
Hanya saja, entah mengapa ahli waris tidak terima dan tetap melaporkan Kumtua Sinuian ke pihak kepolisian. Dikarenakanbersifat tipiring dan lebih ke kasus perdata, pihak kepolisian langsung menyerahkan ke PN Tondano untuk disidangkan.
(ste/kid)






