Manado, KOMENTAR. ID
Perkara lahan antara warga eks kampung Winangun dan PT Ciputra International Tbk – Citraland Manado, berujung ada kesepakatan damai. Bersamaan dengan itu juga, telah dibuatkan Akta Dading (Akta Perdamaian), disepakati masyarakat mendapat uang kerohiman sejumlah Rp2,5 miliar.
Kesepakatan tersebut disepakati dihadapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Alfi Usup, SH, MH, setelah beberapa kali dilakukan upaya mempertemukan kedua belah pihak.
“Dengan upaya pertemuan beberapa kali antara masyarakat dan pihak Citraland, maka keduanya pun mengambil inisiatif untuk berdamai,” terang KPN Usup, Selasa (30/05/2023).
Kuasa Hukum, PT Ciputra International Tbk – Citraland Manado, Doan Tagah mengatakan, perdamaian ini ditandai dengan dibuatnya Akta Dading oleh Notaris, maka disepakati dimana masyarakat mendapat uang kerohiman.
Dalam kesempatan yang sama, pihak berperkara yang diwakili Sonny Woba mengatakan bahwa perdamaian ini hasil yang terbaik selama puluhan tahun menunggu.
“Ini sudah menjadi keputusan bersama antara masyarakat dan pihak Citraland, untuk melakukan perdamaian. Dan kami pun menerima uang kerohiman Rp2,5 miliar,” sebutnya.
General Manager Citraland, Dewi Rompas berterima kasih dan puji syukur karena PT Ciputra Internasional sejak 2003 telah hadir dan menjadi bagian dari masyarakat.
“Dengan inisiatif dari masyarakat untuk berdamai, kami terima dengan sukacita. Dan tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua PN Manado Pak Alfi Usup atas mediasi yang telah diupayakan, sehingga perkara ini berujung perdamaian,” ucap Rompas.
[*/serly]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.