UU ITE, Pendeta Divonis 5 Bulan Penjara

Manado, KOMENTAR. ID

Terdakwa Hanna Gad (52) terbukti melakukan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap saksi korban Drs J Kesek, dengan diputus 5 bulan penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (27/03/2023).

“Terdakwa Hana Gad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan atau Pencemarana nama baik. Melanggar Pasal 45 ayat (3)  jo pasal 27 ayat (3)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbahan atas Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap Ketua Majelis Hakim Erni Gumolili SH MH.

Setelah membacakan putusan lima bulan penjara, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima, menolak atau mengajukan upaya hukum lainnya.

Akan hal itu terdakwa yang didampingi  penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkait :
https://komentar.id/diduga-cemarkan-nama-baik-pendeta-gpdi-ini-dimejahijaukan/

Terpisah, usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikent Pelealu ketika diwawancarai terkait masa tahanan mengatakan bahwa tidak dilakukan penahanan.

“Namun jika perkara sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, tentunya terdakwa harus menjalani sebagaimana dalam putusan,” singkat Jaksa Ikent sembari menambahkan, dalam penuntutannya pada Senin 13 Februari 2023, terdakwa dituntut 7 bulan penjara.

[sly/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts