Sejumlah Pejabat Pemkab Sitaro Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Peta Desa Senilai Rp2,2 Miliar

Sitaro, KOMENTAR.ID

Sejumlah pejabat di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), di Sulut, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro, tengah pekan kemarin. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, S.H., M.H, mereka diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Pemetaan Desa.

Read More

“Mereka kita undang (sebagai saksi) guna mencari fakta persidangan dan untuk mengungkap sejauh mana peran dan tugas para terdakwa terhadap pengadaan peta desa pada tahun 2019 lalu,” kata Aditia.

Ditambahkannya, sebagaimana dilansir dari redaksisulut.com, Sabtu (18/3/2023), para saksi akan diundang kembali pada sidang lanjutan pekan depan.

“Kita sudah agendakan sidang lanjutannya pada tanggal 20 Maret (2023) nanti,” ujarnya.

Adapun para pejabat yang dipanggil yakni:

  1. Marlon Brando Dalentang, S.Sos selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sitaro pada tahun 2019.
  2. Taufan Salindeho, S.H selaku Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Kabupaten Sitaro pada tahun 2019.
  3. Ifni Bawole, S.E selaku Kepala Seksi Fasilitas Pengelola Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Kepala Desa Kanawong pada tahun 2019.
  4. Ratman Madundang selaku Staff pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kepl. Sitaro pada tahun 2019.
  5. Nixon Langkedeng selaku Auditor pada Inspektorat Kab. Kepl. Sitaro pada tahun 2019.
  6. Jacson Baginda, S.ST selaku Camat Tagulandang pada tahun 2019.
  7. Fabiola Papona, SP selaku Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Kepl. Sitaro sekaligus Pelaksana Jabatan Camat Siau Timur pada tahun 2019.
  8. Sem Makasiahe S.Pd selaku Camat Tagulandang Utara pada tahun 2019.

Diketahui, Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa tersebut dilakukan oleh tersangka FG selaku Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Data dan Evaluasi Desa Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten kepulauan Sitaro.

Dalam aksinya, ikut melibatkan tersangka LT, Direktur CV Inti Berkat Indah dan Tersangka AAT selaku mantan pegawai kantor Pertanahan Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT BFI Finance.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA-PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022 kurang lebih Rp2.238.618.358.

Anggaran tersebut bersumber dari APBDes 72 desa di tahun 2019.

[***/ein]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts