Manado, KOMENTAR.ID
Tim Delta Resmob on The Road (ROTR) Polresta Manado, berhasil menggagalkan penyelundupan cap tikus tanpa ijin sebanyak 2400 botol yang akan dikirim ke kepulauan Talaud, Senin (13/03/2023) sekira pukul 03.30 WITA, di Kompleks Pelabuhan Manado, tepatnya di Kapal Motor Gregorius.
Dari informasi yang didapat di Polresta Manado, Tim Delta dibawah pimpinan IPDA Maria Ratu Rurupadang sudah beberapa kali mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan minuman keras tanpa ijin jenis captikus ke kepulauan Sangihe dan Talaud namun beberapa kali lolos.
Akhirnya Tim Delta melakukan penyelidikan lebih dalam, alhasil menemukan bongkar muat yang tidak di normal di salah satu kapal motor yang akan menuju ke talaud yakni kapal Gregorius.
Tak hitung tiga, Tim Delta langsung melakukan interogasi kepada 3 buruh angkut yang melakukan bongkar muat dan mereka tidak bisa mengelak saat diperiksa, karung yang mereka muat ke dalam kapal ternyata berisi miras jenis captikus.
Miras tersebut diangkut dan disimpan di salah satu kamar penumpang. Lebih lanjut, saat ditanyakan ijin mereka tidak menunjukan surat-surat resmi dan setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata captikus tersebut milik perempuan bernama Vita yang saat itu sudah tidak ada ditempat. Captikus tersebut akhirnya langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Manado.
Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan penyelundupan captikus tersebut. “Barang bukti ribuan botol yang dikemas di dalam karung sudah kami sita, dan untuk pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke satuan Narkoba” singkat Sugeng.
[jhn]






