MANADO, KOMENTAR.ID
Tim Delta Resmob on The Road berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis barang elektronik (curanik), Rabu (3/5/2023).
Diketahui Pelaku berinisial IL alias Utu (32), warga Kecamatan Bolangitang, Bolaangmongondow yang berprofesi sebagai sopir angkot.
Pelaku nekat menggasak 2 unit handphone dan 2 laptop di salah satu rumah di Kelurahan Malalayang lingkungan 1, Kota manado.
Informasi yang didapat kejadian bermula saat Korban yang sedang tidur dibangunkan oleh orang tua mantu dikarenakan pintu belakang yang sudah terbuka.
Korban kemudian bangun dan mengecek pintu belakang yang sudah terbuka, selanjutnya Korban mengecek barang elektronik miliknya dan mendapati handphone dan Laptop miliknya telah hilang. Korban langsung membuat Laporan di Polresta Manado.
Dengan adanya laporan tersebut Tim Delta Polresta Manado melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Tim Delta langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang dikuasai olehnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap saat akan menjual hasil kejahatannya di Kelurahan Malendeng.
“Pelaku berhasil ditangkap Tim Delta saat hendak menjual hasil curiannya diketahui juga pelaku merupakan residivis di kasus yang sama,” jelas Sugeng.
[jhn]






