Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Eks Kumtua Tountimomor, Saksi Lihat Elvi Pegang Kertas Putih

Minahasa, KOMENTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat jual beli dan kepemilikan tanah di Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat, Selasa (14/02/2023).

Read More

 

Sidang yang menyeret terdakwa mantan atau eks Hukum Tua (Kumtua)Tountimomor, OK alias Orny dan istrinya ER alias Elvi dimulai sekitar pukul 15:00 Wita di Ruang Sidang Cakra.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Soleman Rotie yang dihadirkan Parmanto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano.

Secara bergantian Majelis Hakim PN Tondano yang dipimpin Ketua PN Erenst Ulaen SH MH, Nur Dewi Sundari SH anggota, dan Steven C Walukow SH anggota melontarkan pertayaan kepada saksi, terkait awal kejadian yang terjadi di lahan sengketa.

“Coba Saudara ceritakan bagaimana awal mengetahui lahan yang menjadi sengketa,” tanya hakim. Soleman menjawab saat itu baru pulang dari kebun dan melihat banyak warga di lokasi tersebut.

“Saat saya pulang dari kebun karena ada orang yang berkumpul, saya mendekat. Dan di situ saya lihat ada Ibu Elvi dan Pak Orni, namun berdiri agak jauh,” ujar Soleman.

“Setelah itu apa yang Saudara ketahui,” lanjut hakim. Saksi menjawab kalau dia melihat terdakwa ER memegang kertas putih sambil bersuara keras. “Saudara saksi tahu apa isi kertas tersebut?” Saksi pun menjawab tidak tahu isinya.

Setelah itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menanggapi. Terdakwa Elvi mengangkat tangan, kemudian membantah keterangan saksi jika dia tidak memegang kertas putih pada saat itu.

“Pak hakim, saya tidak memegang kertas putih dan berbicara keras seperti yang diungkapkan saksi,” tegasnya. Namun ketika hakim bertanya kembali kepada saksi, Soleman menyebut jika dia melihat sendiri terdakwa memegang kertas putih.

Sidang berlangsung dengan lancar karena saksi tidak bertele-tele menjawab pertanyaan hakim, pengacara dan jaksa. Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa yakni Saksi Ahli dari BPN dan pakar hukum.

 

(ste/kid)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts