BREAKING NEWS: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, KOMENTAR.ID

Majelis hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat disingkat Brigadir J.

Read More

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa 12 tahun bui.

Dalam sidang putusan ini, Hakim Wahyu Iman Santoso sempat menghentikan pembacaan awal dari vonis Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).

Hakim Wahyu menghentikan sementara karena pengunjung riuh.

Petugas pun meminta media dan beberapa pengunjung lain untuk keluar dari ruang persidangan.

Bagi sebagian kalangan, putusan ini menjadi babak akhir dari Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer.

Putusan ini juga dianggap tepat karena mempertimbangkan kejujuran dan keberaniannya membuka tabir skenario kasus pembunuhan Brigadir J.

[kid/yha/*]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts