Manado, KOMENTAR.ID
Surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Sulut yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulut berbuntut panjang.
Surat permohonan persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Sulut Nomor A-30/DPD-PG/SULUT/III/2023 sisa masa jabatan 2019-2024, tanggal 7 Maret 2023 mendapat gugatan oleh James Arthur Kojongian (JAK).
Tidak main-main, JAK langsung melakukan manuver ke Mahkamah Partai Golkar, melalui permohonan pembatalan surat tersebut.
Gugatan dengan nomor surat 11/TTP/PAN.MPG/V/2023 disodorkan JAK pada tanggal 2 mei 2023.
Diketahui, usulan PAW pimpinan DPRD Sulut dari Fraksi Golkar telah ditindaklanjuti pimpinan DPRD lewat Paripurna, Senin (07/5).
[Kid/rol]






