Manado, KOMENTAR.ID
Predikat “Yang Mulia” lasim disematkan kepada Majelis Hakim di berbagai pengadilan. Alasan utama hakim dipanggil “Yang Mulia” karena penyebutan tersebut sebagai salah satu bentuk rasa hormat kepada hakim. Di mana seorang hakim mempunyai kedudukan tinggi sebagai pemimpin dalam persidangan yang dilakukan di pengadilan.
Tapi bagaimana jika majelis hakim kemudian tidak lagi berwibawa dan plin plan dalam membuat putusan pengadilan?
Fenomena itu terungkap dalam ulah yang belum diketahui apakah dilakukan oleh oknum hakim atau panitera pengadilan. Oknum tidak bertanggung jawab itu mengubah putusan hakim mengenai pidana pencurian kelapa yang menyeret warga Tongkaina yakni Chili Lanes dan Michael Mangowal. Pada putusan yang dijatuhkan pada 9 Juli 2024 lalu hakim memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa I CHILI MEIS LANES dan Terdakwa II MICHAEL REYQUEL MANGOWAL, telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
2. Menyatakan Terdakwa I CHILI MEIS LANES dan Terdakwa II MICHAEL REYQUEL MANGOWAL lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
3. Menetapkan agar Terdakwa I CHILI MEIS LANES dan Terdakwa II MICHAEL REYQUEL MANGOWAL dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Nah entah setan apa yang mendorong hakim dan panitera, tiba-tiba putusan itu menjadi berubah di SIPP PN Manado.
Dalam SIPP itu terdapat poin sisipan di nomor 4 yang isinya;
4. Menyatakan barang bukti berupa 40 (Empat puluh) buah Kelapa, agar di kembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Tirza Samola;

Dengan kemunculan point putusan ini, warga berasumsi ada upaya hakim melemahkan status kepemilikan masyarakat dan menguntungkan penggugat Tirza Samola yang menurut warga tidak pernah melunasi pembelian tanah masyarakat.

“Putusan hakim itu kan Dokumen Negara. Sangat tidak Mungkin penambahan point yang melemahkan masyarakat itu murni inisiatif oknum. Kultur penegakan hukum kita selama ini uang bermain. Apalagi mengubah putusan, kami curiga ada dana jumbo dari investor untuk oknum yang mengubah putusan,” ujar warga Ramai-ramai di lokasi Tongkaina, Sabtu pekan lalu.
Terpisah, kuasa hukum warga Tongkaina Alfian Boham SH menyatakan, soal perubahan putusan pengadilan dirinya sudah meminta penjelasan Majelis Hakim dan Panitera yang menyidangi kasus pidana tersebut. Menyambung penuturan hakim, Ketua Majelis Hakim sempat terkejut. “Hakim bilang tidak ada bahasa seperti itu (point 4). Hakim sementara telusuri ulah siapa itu. Juga yang panitera perkara pidana ini juga kaget dan bantah. Jadi posisi sekarang PN sementara menyelidiki kasus mengubah putusan pidana ini. Semoga selesai sesuai harapan masyarakat,” jelas Alfian Boham.
(Tuan Kamrin)






