Tipikor RS-RTLH Dinsos Bolmong.Dua Terdakwa Divonis, Supplier 7 Tahun dan Kabid 4 Tahun Penjara

Manado, KOMENTAR. ID

Persidangan kasus Tindakan Pidana Korupsi, bantuan dana kegiatan rahabilitasi/pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Sosial Kab Bolaang Mongondouw, dengan dua Terdakwa, yakni Jimmy Sumendap direktur CV Anugerah Abadi selaku supplier atau penyedia barang, dan Subhan Paputungan selaku Kabid penanganan fakir miskin, telah miliki putusan pada Selasa (21/02/2023) di PN Manado.

Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin, Alfi Usup SH MH, dkk. Dalam putusan, Terdakwa Jimmy Sumendap divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2  (dua) bulan.

Dalam pertimbangan Majelis hakim, untuk Uang Pengganti sebagimana tuntutan JPU, Jimmy hanya dibebankan Rp. 255 juta, sementara total kerugian negara sejumlah Rp510 juta. Berdasarkan laporan audit tim inspektorat dan fakta persidangan, terdakwa menerima keseluruhan dana dari kelompok penerima bantuan dengan nilai total Rp. 750 juta, tetapi dirinya tidak mensuplay barang yang diperlukan oleh kelompok untuk memperbaiki rumah angota kelompok sesuai kebutuhan. Dan pada Januari 2022 telah memberikan uang kepada terdakwa Subhan sejumlah Rp.10 juta, yang kemudian uang tersebut Subhan bagikan. Sehingga untuk Uang Pengganti pada terdakwa Jimmy dikurangi sejumlah Rp.10 juta.

“Menghukum pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 500 juta, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, ” Ujar Ketua Majelis hakim dalam putusannya.

Sementara, untuk terdakwa Subhan Paputungan, selaku Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (menjabat dari bulan September 2019 sampai dengan Oktober 2021).

Dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2  bulan.

Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.10 juta, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dalam ketentuan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum, Jimmy berupa pidana penjara selama 7 Tahun , pidana denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa harus membayar uang Pengganti sebesar Rp.225 juta dari total jumlah kerugian negara sebesar Rp. 510 juta.   dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Dan terdakwa Subhan , pidana penjara selama 5 tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta, jika denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.  Terdakwa juga  untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 100 juta dari total jumlah kerugian negara sebesar Rp.510 juta, dengan ketentuan , jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Diketahui sebagaimana dalam dakwaan, Bantuan dana Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun Anggaran 2019, sumber dana dari Kementrian Sosial melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III pada Dinas Sosial Kabupaten Bolaang-Mongondouw total anggaran sebesar Rp. 750 juta.

Adapun kegiatan di 4 Desa, dengan 5 kelompok, yaitu 1. Matoa Desa Tadoi Kec Bolaang Timur, 2.Karya Mandiri Desa Lolak Kec Bolaang Timur, 3.Losari Desa Mongkoingit, Kec Lolak , 4.Molompia Desa Mongkoingit Kec. lolak dan 5.Rungi Desa Motabaru Kec Lolak.

Bantuan untuk 50 penerima @sebesar Rp. 15 juta. Yang dibagi 5 kelompok, per kelompok 10 anggota termasuk ketua, sekertaris dan bendahara, mendapat Rp.150 juta.

Dalam mekanisme sebagaimana sosialisasi dari Kementrian, dana tersebut dalam pelaksanan masing masing anggota harus mengerjakan secara Gotong Royong dan tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga.

Kadinsos kemudian bertanya pada staf bidang fakir miskin boleh tidaknya kegiatan dikerjakan pihak ketiga. Staf itu kemudian bertanya ke staf di Kementrian Sosial terkait hal tersebut, dan dijawab boleh dilaksanakan dengan syarat dikerjakan tepat waktu.

Singkatnya, terdakwa Jimmy kemudian menjadi suplier, dengan telah menerima keseluruhan dana setiap kelompok. Yang diserahkan setiap kelompok usai mencairkan dana tersebut dari Bank. Namun, belakangan Jimmy tidak men-suply barang barang yang diperlukan oleh kelompok untuk memperbaiki rumah anggota kelompok sesuai kebutuhan.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara tersebut oleh Tim Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Nomor 700/INSPT/01/LHA/PKKN/RAH/178/IX/2022 tanggal 02 September 2022 telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp. 510 juta.

Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor : 20  Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts