Terdakwa Bendahara PPA KGBI Getsemani Ranomut di Putus Bebas Hakim Gumolili

 

Manado, KOMENTAR. ID

Terdakwa dugaan kasus penggelapan dana PPA (Pusat Pengembangan Anak) KGBI (Kerapatan Gereja Baptis Indonesia) Getsemani – Ranomut, Stanly Kinsal, diputus bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Erni Gumolili SH MH, dkk , Senin (29/05/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai- mana dalam dakwaan primer dan subsidair. Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Majelis.

“Terdakwa dibebaskan, harus dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, ” sambung Hakim.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya, Terdakwa yang berada dalam tahanan kota maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hakim Gumolili.

Fakta persidangan, Stanly sebagai Bendahara PPA (Pusat Pengembangan Anak) KGBI (Kerapatan Gereja Baptis Indonesia) Getsemani -Ranomut tidak ditemukan secara pribadi dan secara melawan hukum, dimana keseluruhan aset PPA telah diserahkan kepada Pdt. Yotti  Manitik sebagai Plt (Pelaksana Tugas) KGBI.

Saat itu, ada peralihan kepemimpinan, dengan pemimpin gereja yang lama sudah mengakhiri masa jabatannya, sehingga Uang cash sejumlah Rp. 38.326.100,- tidak diletakkan di brankas melainkan diserahkan kepada pelaksana tugas pendeta.

Dalam putusan, barang bukti uang sejumlah tersebut diatas, serta 1 (satu) unit Laptop Acer A314 Rysen 3, 1 (satu) unit Printer Epson, L360, laporan keuangan, dll-nya dikembalikan kepada PPA KGBI Getsemani -Ranomut.

Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum (PH) Stanly Kinsal, yakni Glorio Katoppo, Yermi Pandoh dan Steny Sapetu mengatakan apresiasinya kepada majelis hakim yang mengadili perkara sudah seadil-adilnya.

“Majelis Hakim, sudah memutuskan dengan unsur -unsur pertimbangan hukum, dan sebagaimana fakta persidangan , klien kami tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Sejak awal kami tim pensihat hukum dalam membela klien sudah optimis akan hal itu. ” singkat PH.

Diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariana Matulessy, Stanly dijerat dalam dakwaan primair melanggar pasal 374 KUHPidana, dituntut pidana penjara selama 1 Tahun , dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya.

(serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts