Sudah Terima Rp29 Miliar, PT Razasa Karya Baru Mulai Kejar Target 50 Persen agar Lolos Jeratan Hukum

Tondano, KOMENTAR.ID

PT Razasa Karya yang menjadi pemenang tender proyek Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila Universitas Negeri Manado disinyalir dalam masalah besar mengenai dugaan korupsi.

Perusahaan yang sudah diputus kontrak oleh Rektor Unima Prof Dr Deitje Katuuk itu hingga saat ini masih melaksanakan pekerjaan.

Padahal terhitung sejak 31 Maret 2023, Razasa Karya tidak lagi berhak melanjutkan pekerjaan. Apalagi Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dikabarkan sudah mengeluarkan Surat Pemberhentian Kerja.

Adapun pemutusan kerja itu karena Razasa Karya tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu atau masa kerja, kendati sudah adendum selama 111 hari.

Ngototnya Razasa Karya melanjutkan pekerjaan, diduga untuk menghindari jerat hukum.

Karena sesuai penuturan Unima melalui Kepala Bagian Humas Titof Taluku pada Senin kemarin, perusahaan tersebut sudah menerima anggaran sebesar Rp29 miliar.

Dari jumlah ini, Razasa Karya disebut sudah mengembalikan ke kas Negara sebesar Rp4 miliar.

Muncul pertanyaan, kemana Rp25 miliar yang diterima Razasa Karya? Penjelasan Titof, pencapaian pekerjaan Razasa Karya kurang lebih 50 persen. Tapi kemudian diragukan aktivis antikorupsi Sulut, Haryanto, MPd.I karena kondisi lapangan tampak hanya tiang-tiang bangunan.

“Dari kondisi lapangan, perkiraan kita baru sekitar 15 persen pekerjaan. Hitungan dari mana 50 persen cuma tiang begitu. Dugaan kita Razasa Karya sedang memburu persentasi kerja 50 persen, karena sudah menerima dana Rp29 miliar kemudian kontraknya diputus,” jelas Haryanto yang ikut menantau bangunan dimaksud pada Rabu siang di kawasan Unima, Tondano, Kabupaten Minahasa.

Ia menegaskan, kendati Razasa Karya mengejar persentasi pekerjaan hingga 50 persen, toh pekerjaan itu dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Karena sudah menerima 50 persen anggaran dari penawaran Rp64 miliar tapi pekerjaan masih di kisaran 15 persen. Ini kejahatan proyek,” tegas aktivis Lembang 9 tersebut.

Lebih lanjut, Haryanto menilai, semua yang dikerjakan Razasa Karya saat ini ilegal. Karena menurut Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa, perusahaan itu sudah diputus kontrak.

“Nah sekarang dia bekerja dengan payung hukum apa? Unima sudah putuskan kontrak,” kritik Haryanto.

[Hut Kamrin]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts