Manado, KOMENTAR. ID
Herman Djaja Kurniawan alias Ko Liu (65) asal Makasar, warga Kel Wenang Utara. Divonis 8 bulan penjara, atas pengrusakan pagar beton dan seng milik saksi korban Maudy Jeanette Kairupan, Dalam sidang , Kamis (12/01/2023), di PN Manado
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Melakukan tindak pidana pengrusakan barang, dan dipidana penjara, selama 8 bulan, ” Ujar Majelis Hakim yang dipimpin Maxi Sigarlaki, dkk.
Dari fakta yang terungkap di persidangan, diawali terdakwa mencari cari masalah, ketika saksi korban membuat garis pagar, terdakwa merasa keberatan. Dan terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah saksi korban, dan membuang kursi , galon dari dalam , keluar rumah milik saksi korban.
Terdakwa juga telah mengakui, telah merusak pagar dan seng, menggunakan alat satu buah linggis , kemudian mendorong sampai pagar tersebut roboh. Sedangkan pagar Seng, dengan mencabut paku antara seng dan kayu, cara dilakukan mencabut pagar dengan menggunakan alat palu. Unsur merusak barang sehingga barang tidak dapat diperbaiki lagi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesal akan perbuatannya. Meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Atas putusan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, menyatakan pikir pikir.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’Wan Manggalupang SH, terdakwa telah dituntut 1 Tahun pidana penjara.
Kejadian pada Selasa, 11 Januari 2022 , sekitar jam 20.30 Wita, di Jalan Garuda No 51,keluarahan Makeret Barat. Awalnya saksi Hanny Van Bone datang dan mengeluhkan kepada terdakwa, bahwa sudah empat bulan pekerjaan saksi terganggu, karena sudah ditutupi oleh pagar beton dan seng milik Maudy Jeanette Kairupan.
Kemudian terdakwa mengambil linggis milik saksi Hanny yang berada didalam rumah terdakwa, dan mengajak saksi di depan bengkel dinamo yang saat itu sudah tertutup pagar dan seng.
Setiba didepan bengkel, terdakwa mengatakan kepada saksi Hanny, “ini kan ngana pe kepentingan, silahkan ngana bongkar” (Ini kan kepentingan Anda silahkan anda bongkar, red).
Namun saksi Hanny tidak berani membongkar pagar tersebut. Lantas terdakwa mengatakan “Kong kalo kita mo bongkar kita mo manimpang? (Jika saya yang bongkar, saya yang bereskan?,red) , lalu saksi Hanny mengatakan “Kalo cuma mo manimpang kita berani”. (Jika hanya membereskan, saya berani, red).
Terdakwa langsung melakukan pengrusakan dengan cara memukul sudut dinding pagar beton dengan menggunakan linggis berkali kali, dan mendorong pagar hingga pagar beton tersebut roboh, setelah roboh , puing puing dari pagar beton tersebut, disusun di trotoar oleh saksi Hanny.
Selanjutnya datang saksi Abdul Fatah Mallu, dan masuk ke lokasi bengkel Dinamo, bersama dengan terdakwa , lalu terdakwa memotong kayu yang dipaku dengan seng dengan menggunakan gergaji, kemudian mencabut paku yang tertanam di seng dan kayu dengan menggunakan palu, lalu saksi Abdul memindahkan seng keluar. Tidak lama kemudian terdakwa,saksi Hanni dan Abudul pergi meninggalkan tempat itu.
Keesokan harinya, Rabu 12 Januari 2022, sekitar jam 8.33 pagi, saksi korban mendapat kabar dari saksi Marcel Mokalu lewat pesan WA, jika pagar beton dan seng milik saksi korban, sebagaimana alamat tersebut diatas, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik no 631 kelurahan Mahakeret Barat , tanggal 24 Desember 2021 atas nama Maudy Jeannette Kairupan, pagar beton telah hancur.
Mendengar hal itu, saksi korban kemudian pergi melihat dan didapati benar pagar beton yang terbuat dari fulbrik dan pagar seng rusak dan tidak dapat terpakai lagi. Akan hal itu, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.910.000, -.
(Serly)






