Bitung, KOMENTAR. ID
Kuasa Hukum keluarga Jonathan Ludong dan Dominggus Ludong, Noch Sambouw SH MH CMC resmi layangkan surat keberatan kepada Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bitung, atas telah terbit sertifikat ganda dan atau sertifikat tumpang tindih (overlapping) SHM 249/ Pinasungkulan diatas objek tanah sertifikat SHM 149/Pinasungkulan – Bitung. Yang saat ini objek tanah dalam penguasaan pihak PT MSM (Meares Soputan Mining/PT TTN (Tambang Tondano Nusajaya) untuk eksploitasi tambang emas yang mengantongi wilayah ijin usaha pertambangan emas Toka Tindung.
“Sebagai upaya administratif keberatan terhadap diterbitkannya SHM no 249/Pinasungkulan diatas objek tanah SHM149, sekaligus klarifikasi adanya indikasi pembiaran dan atau konspirasi penyerobotan penguasaan objek tanah SHM No 149 milik klien kami, Jonathan Ludong dan Dominggus Ludong, ” Ujar Sambouw, usai menyerahkan surat keberatan, Kamis (27/04/2023) di Kantor BPN Bitung.
Pihak keluarga Ludong merasa dirugikan,sehingga diminta dengan harapan Kepala Kantor BPN Kota Bitung dapat mengambil langkah penyelesaian dalam bentuk apapun yang diatur oleh peraturan perundangan terhadap situasi yang terjadi.
“Klien kami merasa dirugikan, menyebabkan tumpang tindih nya pembayaran hak atas pembebasan tanah. Diketahui Objek tanah , yang saat ini sudah berada dalam penguasaan pihak lain, dalam hal ini PT MSM/PT TTN, yang saat pertemuan waktu lalu, mereka menyebutkan jika telah melakukan pembayaran atas pembebasan lahan yang didalamnya juga tercantum SHM 149 dibayarkan kepada pihak/orang lain dengan alas hak kepemilikan SHM no 249,” Sambung Kuasa Hukum.
“Adapun SHM 149 luas tanah 108.970 m2, sertifikat terbit di tahun 1989. Dan sebagaimana terlihat dari peta, gambar yang kami ambil sesuai titik koordinat, objek tanah telah dilakukan eksplorasi kurang lebih enam hektare,” Terang Sambouw sembari menambahkan untuk SHM 249 diterbitkan pada tahun 1992.
DUGAAN PEMBIARAN/KONSPIRASI BPN, PT MSM/PT TTN
Masih menurut Sambouw, BPN Kota Bitung perlu diingatkan agar dapat menjadi perhatian khusus adalah tanah yang telah dibayarkan/dibebaskan oleh PT MSM/TTN untuk ditindaklanjuti dengan diterbitkannya hak pakai atas tanah.
“BPN tidak tindak lanjuti dengan diterbitkan-nya hak pakai atas tanah yang telah dibayar PT MSM/TTN, tidak ada didalam sistem. Ini membuat adanya “Ranah Abu Abu” terhadap tanah tanah masyarakat yang belum terbayarkan ganti kerugian, ” Kata Sambouw.
“Untuk kepentingan hak masyarakat, Wilayah kerja BPN Kota Bitung dengan adanya wilayah ijin usaha pertambangan sesuai kewenangan yang diberikan konstitusi.
Sudah sepatutnya BPN melakukan registrasi seluruh objek tanah, memetakan agar dapat memantau, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Agar tidak ada masalah dalam proses pembebasan/pembayaran lahan oleh PT MSM/PT TTN kepada masyarakat pemilik tanah yang sesungguhnya.
Ini menjadi cela oknum mafia tanah/mafia di Kantor BPN sendiri melakukan perbuatan melawan hukum,” Tutup Sambouw yang sudah pernah berhadapan dengan pihak PT MSM/TTN dalam persidangan, klien berbeda, dengan hasil dimenangkan pihaknya. PT MSM sendiri, saat ini dalam upaya hukum banding.
(Serly)






