Manado, KOMENTAR. ID
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II Tiga orang tersangka atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021.
Penyerahan Tahap II yang telah dilakukan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap 3 TSK adalah sebagai berikut : Pria DR. Ir. HHCR (70) Dosen Tidak Tetap Universitas Nusantara (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado Periode 2005-2006) , Pria Drs. FJT (64) Wiraswasta (Mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009) dan Lelaki Drs. JW BE (63), Direktur Teknik PT.Air (Mantan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Periode 2005-2006).
“Kejari Manado telah menerima Tahap II, Kamis 12 Januari 2023, di Kantor Kejari Manado dari Jaksa Penyidik Kejati Sulut atas tiga tersangka kasus dugaan tipikor Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado pada Tahun 2005 – 2021. Dengan para tersangka yang kala itu memiliki jabatan sebagai Direktur Utama PDAM Kota Manado Periode 2005-2006, Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009 dan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Periode 2005-2006, ” Kata Kasie Inteligen Kejari Manado, Hijran Safar SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/01/2023).
Setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Esther Sibuea SH MH Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado.
“Serta tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap para tersangka selama 20 hari , dan akan segera melimpahkan perkara untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado,” tutup Kasie Intel.
Perbuatan para tersangka dalam kurun waktu antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalah-gunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp. 55.964.456.755,00.
Para TSK dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(*/Serly)






