Manado, KOMENTAR. ID
Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Maria Sitanggang dan Felix Wusian putus bebas terhadap dua terdakwa, Husein Marthen Sompie dan Edwin Daniel Sompie, Kamis (30/03/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Sompie – Sompie telah terbukti melakukan perbuatan tetapi perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana, “Melepaskan terdakwa I Husein Marthen Sompie dan terdakwa II Edwin Daniel Sompie dari tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa I dan terdakwa II dari kedudukannya harkat dan martabatnya,”ujar Hakim ketua Sigarlaki.
Atas putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum(PH) Tineke Rarung SH, Adik Yosali SH menerimanya sementara JPU menyatakan pikir pikir.
Terpisah, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Adv. James Bastion Tuwo SH MBA mengatakan, “Kami yakin, keluarga Sompie benar yang punya lahan, sesuai bukti bukti dalam persidangan yang berjalan terbuka dan profesional, ” Singkat-Nya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng Sumaila, para terdakwa telah dituntut pidana 7 bulan penjara, atas tindak pidana “Penyerobotan secara bersama-sama” melanggar pasal 167 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan.
Perkara sebagaimana register di PN Manado, no 288/Pid.B/2022/ PN. Mnd ini , kasus berawal dari laporan petinggi partai Gerindra Sulut Conny Rumondor , yang menuding Sompie – Sompie telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Conny mengklaim sebagai pemilik lahan, namun dalam persidangan dapat dipatahkan oleh para terdakwa.
Dengan bukti surat bahwa tanah yang sekarang ditempati, terletak di Kota Manado dengan luas 9 (sembilan) tek tek, tahun 1925 terdaftar di Desa Pineleng , register nomor 73 atas nama Alexander Sompie. Dengan registrasi di Desa Pineleng kemudian tahun 1974 sudah pemekaran, sekarang masuk Winangun Atas.
(Serly)






