Dugaan Tipikor PDAM-PT Air Manado, BAP Mantan Walikota Imba Hanya Dibacakan

Manado, KOMENTAR. ID

Dalam persidangan kasus dugaan Tipikor Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 – 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung telah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Mantan Walikota Manado (2005-2008) Jimmy Rimba Rogi (Imba), Senin (05/06/2023).

Imba mengatakan jika dirinya tak pergi ke Belanda sebelum penandatanganan kerjasama antara PDAM Manado dan perusahaan WMD Belanda. Bahkan keuangan dari PDAM Manado ditahun 2005 hampir bangkrut.

Hal inilah yang menjadi landasan kenapa Pemkot  Manado melalui PDAM harus meminjan uang ke WMD Belanda.  Selain itu, dari kerjasama antara WMD dan PDAM Manado telah disepakati bahwa harus ada sumbangsih dalam bentuk PAD ke Pemkot Manado.

Dalam BAP, Imba memberikan keterangan tidak pernah menerima apapun baik hadiah, ataupun uang dari kerjasama tersebut.

Atas keterangan saksi, Terdakwa Ferro Taroreh, dalam tanggapannya, berkeberatan terkait keterangan saksi jika dirinya turut menandatangani PKS. Sebab sebagaimana keterangan saksi saksi sebelumnya, jika terdakwa tak tandatangani PKS.

“Secara keseluruhan sudah sesuai fakta sidang, satu hal yang tidak kami sepakati, terkait keterangan saksi jika terdakwa ikut menandatangani dalam PKS. Klien kami berkeberatan akan hal tersebut. Sebagaimana  saksi saksi sebelumnya jika terdakwa tidak bertanda tangantangan,” ujar PH Adi F Bawaeda SH MH dan Glendy M. Lumingkewas SH MH.

Sementara, PH terdakwa Jan Wawo yakni Alfian Ratu mengatakan bahwa BAP dari mantan Wali Kota tahun 2005 itu sudah sesuai dengan fakta sidang.

“Ini sudah sesuai dengan fakta sidang. Karena dimana tahun 2005 itu PDAM Manado nyaris bangkrut, Selain itu Imba tak pernah menerima imbalan dalam bentuk apapun,” ucapnya.

Meski demikian, ia masih sedikit kecewa karena Imba tak bisa dihadirkan di persidangan.

“Harusnya bisa dihadirkan. Karena esensinya saksi memang harus hadir di persidangan. Tapi kami menyerahkan semua keputusan ke majelis hakim,” tegas Ratu senada dengan Jein Maengkom SH MH.

[serly]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts