Manado, KOMENTAR.ID
Komisi IV DPRD Sulut gelar hearing pengusaha Disperindag dan PTSP Sulut, yang di dalamnya Alfamart dan Indomaret, Senin (29/5/2023). Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi, Sandra Rondonuwu, Jems Tuuk (Daring) dan Inggried Sondakh di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut.
Komisi Bidang Kesra itu meminta, agar instansi terkait untuk tegas melakukan penataan hadirnya gerai usaha minimarket, yang sangat menjamur di Sulut.
“Bisnis ritel saat ini dipegang oleh Alfamart dan Indomaret, bagaimana UMKM yang digagas oleh pemerintah bisa jalan. Padahal itu untuk masyarakat yang berusaha kecil,” ujar Inggried.
Ia menambahkan bahwa aturan 30 persen gerai usaha harus menjadi dasar aturan yang berlaku.
Sementara itu, Disperindag mengatakan, fungsi pengawasan lebih ditingkatkan oleh instansi terkait.
“Memang hadirnya ritel-ritel ini sangat punya pengaruh bagi para pengusaha kecil (Warung). Keterlibatan UMKM 30 persen dan tanggung jawab dari usaha ritel yang ada menjadi fokus terciptanya kerjasama yang baik,” tandasnya.
Diketahui, Permendag 23 tahun 2021 pasal 7 mengamanatkan harus ada 30 persen penjualan untuk produk UMKM lokal.
[kol/kid]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.