BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Jakarta, KOMENTAR.ID

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Read More

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

[kid/red]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts