ASN, Kadis PUPR Bolmong dan Direktur PT. Gading Asli Sejati Resmi Jadi Terdakwa

Manado, KOMENTAR. ID

Dua perempuan yakni  MEST Alias qMutiara sebagai ASN,  CW Alias Channy selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) dan lelaki AK Alias Antje merupakan pihak ketiga, resmi jadi terdakwa, Senin (10/04/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Ketiganya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk, Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

“Perbuatan terdakwa  melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal  55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar JPU Zhulhia Manise dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian bersama Jaksa Jasmin Samahati, Mita Ropa dan  Maryanti Lesar di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Alfi Usup SH MH, dkk.

Usai membacakan dakwaan, para terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) masing masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dan persidangan berikut dengan melanjutkan pemeriksaan perkara, dengan JPU menghadirkan saksi saksi.

Sebelum sidang ditutup, JPU Jasmin Samahati dihadapan majelis hakim yang mengadili perkara, jaksa memperlihatkan bukti pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa Antje.

Sebagaimana dalam dakwaan, berawal pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk,dengan nilai kontrak sebesar Rp6.891.783.000.-. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Belakangan, diketahui dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.967.324,70.-

Dalam proyek ini, masing masing terdakwa dalam berkas pisah, Mutiara  bertindak  selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) , Channy sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan Antje selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts