Aktivis Ungkap Ada Mafia di Pembelian Tanah Kampus II IAIN Manado

Manado, KOMENTAR.ID

Proses pengadaan tanah untuk membangun Kamus II Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado syarat kejanggalan. Selain dugaan mark up harga tanah di Wori, Minahasa Utara, sejumlah pihak mengendus ada tahapan yang tidak dilaksanakan sesuai mekanisme PP 14 Tahun 2021. Pengadaan lahan itu sebagai syarat perubahan nama IAIN menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Manado. 

Aktivis antikorupsi Haryanto SPI mengatakan, terdapat tiga poin yang tidak dilaksanakan.

Pertama, keharusan penetapan wilayah dari Bupati Minahasa Utara. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 14 Tahun 2021 Pasal 26 ayat 2 yang berbunyi: “Penetapan Lokasi untuk tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diterbitkan oleh Bupati/Walikota”.

“Harusnya lokasi itu menurut peraturan, ada penetapan wilayah dari kepala daerah setempat. Bukan asal tunjuk oleh pimpinan IAIN. Lahan yang akan dibangun Kampus II UIN Manado itu tidak ada penetapan wilayah dari Bupati Minut,” ungkap Haryanto, Rabu (15/3/2023), di Manado.

Kedua, Haryanto menilai tidak ada studi kelayakan. Itu sesuai dengan PP 14 Tahun 2021 Pasal 126 Ayat 5.

“Ini bangun universitas loh. Bukan bangun SD. Dibutuhkan lahan bisa 20 hektar. Masa bangun kampus koq buru-buru beli tanah 2 hektar lebih. Ada apa di balik tindakan tergesa-gesa ini? Kalau bermasalah, tentu lahan ini tidak bisa digunakan,” terang Haryanto.

Kemudian, persoalan yang paling fatal menurut Haryanto adalah tidak adanya jasa penilai atau tim appraisal. Itu sesuai PP 14 Tahun 2021 Pasal 126 Ayat 6 yang berbunyi;
“Penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana di maksud pada ayat 1 Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil jasa penilai,”.

Haryanto menangkap sinyalemen mafia tanah di pusaran pembelian tanah seluas 2 hektar lebih.

“Ingat bahwa PP 14 Tahun 2021 Pasal 126 harus dibentuk jasa penilai. Masa beli tanah tidak ada penilaian dari tim appraisal. Terus dasar harga tanah dari mana? Tentukan sendiri? Atau sesuka hati penjual? Tidak bisa begitu. Ini uang Negara,” tegas Haryanto.

Menurutnya, harga tanah per meter di daerah Wori tidak sampai Rp100 ribu.

“Saya sudah cek di sana, harga tanah di Wori Rp50 ribu per meter,” ujar Haryanto.

PP 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. (Ist)

Ia berjanji akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH).

“Saya akan laporkan secara resmi ke APH,” tandas Haryanto.

Penelususan redaksi di laman IAIN Manado, pihak IAIN sempat melaksanakan rapat pembahasan pembelian tanah pada 5 April 2022 lalu.

Peserta yang hadir adalah Rektor, Wakil Rektor II, dan Tim Keuangan yang dilaksanakan di Ruang Rektorat.

Adapun pembahasannya tentang pilihan atau opsi pembelian tanah, di antaranya sebagai berikut;

Luqman Alwi, daerah Wori dengan keluasan 2,1 Hektar dan tawarannya 125.000/M2.

Fitria Suratijono, daerah Wori dengan keluasan 2,4 Hektar dan tawarannya 100.000/M2

Suwardi Dinihasa, daera Wori dengan keluasan 1,4 Hektar dan tawarannya 95.000/M2

Dengan beberapa pertimbangan status sertifikat dan akses jalan maka pembelian tanah yang atas nama pemilik sertifikat Fitria Suratijono, SHM 181008011-00458 dengan luas 24.730 M2 dengan nilai jual beli Rp 100.000 per meter perlu ditindaklanjuti.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk kelengkapan berkas adalah sebagai berikut.
– Fotocopi KTP (warna)
– Fotocopi KK (warna)
– Fotocopi Sertifikat (warna)
– Bukti Asli Setoran PBB Tanah Terakhir (NJOP)
– Surat Keterangan Bebas Sengketa dari Camat setempat
– Surat Keterangan Harga Pasar Tanah dari Camat setempat.

Rapat kemudian dilanjutkan lagi pada
Selasa, 05 Juli 2022 pukul 11.00 WITA. Rapat koordinasi antara pimpinan dan panitia pembelian tanah itu berlangsung di ruang rektor. Rapat pembelian tanah ini sudah sekian kalinya dan telah dibentuk kepanitiaan khusus. Adapun yang hadir di antaranya : Rektor, Wakil Rektor II, Kepala Biro AUAK, Tim Perencanaan dan Keuangan, serta Tim Kepanitiaan.

Beberapa yang menjadi catatan dalam rapat tersebut yakni :
1. Pembelian tanah kampus II sebagai salah satu persyaratan beralih ke UIN dalam hal perluasan wilayah.

2. Perubahan panitia karena dengan banyak pertimbangan.

3. Adanya pengukuran ulang dari pertanahan dan memberi batas

4. Menghubungi pihak pemilik tanah dan ahli waris dalam hal persetujuan.

(tim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts