Jakarta, KOMENTAR.ID
Kritikan Aktivis Jakarta mengenai keputusan Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang melantik tersangka kasus tanah di Kotamobagu, Sulut mendapat tanggapan Biro Humas Kementerian ART BPN RI.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Merujuk pada asas praduga tak bersalah, Mocodompis menyatakan, permasalahan hukum tentu hal yang harus diikuti. Hanya saja MCW yang dituduh terlibat kasus tanah belum dapat dibuktikan di ranah hukum.
“Apa yg terjadi di dalam permasalahan hukum itu adalah bagian dari permasalahan hukum yang tentu saja harus dihormati dan tentunya harus diikuti seperti apa flow nya permasalahan tersebut,” respon Mocodompis.
Di BPN sendiri kata dia, penetapan seseorang menjadi pejabat dalam satu jabatan ada prosedur baku.
“Itukan ada flownya juga, ada mekanismenya, ada tatacara nya, ada tahapannya, sehingga kalaupun ada laporan-laporan masyarakat seperti ini, tentu ini akan menjadi perhatian,” jelas Mocodompis.
“BPN akan membentuk tim untuk memeriksa data-data dan semua situasi dan kondisi termasuk permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh yang bersangkutan,” sambung Harison Mocodompis, Kamis siang via WhatsApp.
Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum dengan tidak memberi tafsiran yang terlalu jauh.
Sebelumnya diberitakan salah satu pejabat yang dilantik adalah MCW sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
MCW pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran Kantor BPN Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Pelantikan MCW sebagai Kakantah Halbar ini, menimbulkan pertanyaan besar bagi elemen masyarakat. Pasalnya MCW merupakan tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri pada Februari 2024 lalu atas kasus tanah di Kotamobagu Barat, Provinsi Sulawesi Utara. (Hans)