Polisi Amankan Terduga Pelaku Penghinaan Bupati Minahasa di Facebook

0
475

Terduga pelaku penghinaan Bupati Minsel setelah diamankan polisi. Foto: Istimewa

Minahasa, KOMENTAR.ID
Polisi mengamankan terduga pelaku penghinaan terhadap Bupati Minahasa Roy O Roring, lelaki CS alias Charles (38) warga Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan, Senin (16/11), di Kawasan Megamas, Manado. Pasalnya lelaki tersebut salah dalam menggunakan media sosial, (Facebook).
Carles ditetapkan sebagai tersangka  dari laporan polisi Nomor LP/362/VIII2020/2020/Resmin, Tanggal 10 Agustus 2020 dan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Konon, ia menulis kata-kata tidak senonoh terhadap lelaki bernama ‘Royke Roring’ yang tak lain tujuannya yakni Bupati Minahasa.
Lewat akun FB bernama Bravo Carly pada 29 maret lalu, dari LP tersebut tertera pelapor mengatasnamakan Dr Ir Royke Octavian Roring MSi.
Dari postingan tersebut dilakukannya lewat Grup FB Pilkada Sulut 2020. Dan tertera jelas mengungkapkan kata, “Kita OD-SK sudahjo ngoni Buli-buli belum sempurna semuanya……” dan mencantumkan nama pelapor.

Surat Laporan Penahanan. Foto: Istimewa

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, tersangka sendiri sudah diamankan di Mako Polres Minahasa, pada Sabtu, (14/11) 2020.
“Dari hasil penyidikan oleh unit Tipidter sudah dua kali melayangkan surat panggilan namun tersangka tidak merespon hingga dilanjutkan sebagai DPO. Dan tersangka sendiri diamankan oleh Buser Polres Minahasa, berkolaborasi dengan Buser Polda Sulut di Kawasan Mega Mas Manado sekitar pukul 22.00 Wita,” Ujar Pelengkahu, Senin (16/11) 2020.
Lanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap lelaki tersebut tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
“Tersangka diancam dengan Pasal 311sub Pasal 310 KUHP, JO Pasal 45 JO pasal 27 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 milyar,” pungkasnya. (Gerry Ticoh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here