Yunike Kabimbang Cabut Gugatan, Polisi tidak Punya Alasan Lagi untuk ‘Membela’ Simon Tatukude

Insiden pemukulan terhadap Panitera PN Manado oleh pendemo yang digerakkan Ko Simon pengelola Corner 52. (Dok. KID)

Manado, KOMENTAR.ID

Langkah gugatan perlawanan (derden vestek) yang diajukan kubu Yunike Kambimbang dalam perkara eksekusi lahan Wisma Sabang atau bekas Corner 52 selesai. Yunike Kabimbang resmi mencabut gugatan tersebut. Dengan pencabutan derden vestek itu, maka kepolisian yang berulang – ulang diminta Pengadilan Negeri Manado untuk mengawal proses eksekusi tidak lagi punya alasan untuk membela Simon Tatukude yang merupakan mertua Yunike Kambimbang.

“Sebab selama pengajuan eksekusi, selalu muncul tafsir hukum dari kubu kelolisian, akhirnya timbul resisten luar biasa di lapangan. Makanya tiap eksekusi selalu batal karena gerakan masa yang tidak dihentikan kepolisian,” ungkap Sony, salah satu personil advokasi dari kubu pemilik lahan Novi Poluan.

Menurut Sony, tindakan Yunike Kabimbang menarik gugatan adalah bentuk kesadaran hukum mengenai asal usul dan hak atas tanah tersebut.

“Orang yang menarik gugatan itu tentu menyadari secara perdata mereka tidak berhak. Karena memang pada putusan 1839, mereka terbukti mengambil hak orang. Jadi kalau mau derden vestek pun akan timbul nebis in idem atau ditolak karena pokok perkara yang sama dalam putusan 1839,” jelas Rocky Paat SH, pengacara yang aktif mengadvokasi dari kubu Novi Poluan.

Paat menjelaskan, pencabutan gugatan dengan nomor perkara 48/PDT.Bth/2025/PN MND ini disahkan dalam sidang terbuka pada 3 Maret 2026 yang dipimpin Hakim Ketua Ronald Massaang, SH, MH. Instrumen hukum derden vestek sejatinya memberikan ruang bagi kubu Simon Tatukude untuk mempertahankan lahan, namun kandas sebelum bertarung karena gugatan dicabut.

“Mereka cabut gugatan karena ragu dengan bukti yang mereka miliki sendiri. Ini bukti nyata bahwa tanah tersebut adalah hak sah ahli waris Novi Poluan,” tegas Rocky.

Pihak terlawan menilai langkah pencabutan gugatan ini semakin memperkuat putusan sebelumnya dalam Perkara Perdata Nomor 112 tahun 2003, yang menyatakan bahwa objek tanah di Sario tersebut merupakan bagian dari warisan sah keluarga Novi Poluan.

Novi Poluan adalah ahli waris yang sah dan berhak atas harta warisan peninggalan dari Firma Lie Boen Yat & Co/Keluarga Alm Lie Boen Yat.

Dalam kutipan putusan PN Manado dijelaskan bahwa pada mediasi persidangan Selasa, 24 Februari 2026, kuasa pelawan mengajukan permohonan pencabutan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) dalam perkara tersebut.

Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan bahwa permohonan pencabutan diajukan sebelum para terlawan menyampaikan jawaban dalam persidangan.

Berdasarkan Pasal 271 dan 272 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), permohonan pencabutan tersebut dinilai memiliki dasar hukum untuk dikabulkan.

“Dengan dicabutnya gugatan pelawan tersebut, maka menurut Majelis Hakim pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” demikian Rocky Paat mengutip salah satu pertimbangan dalam putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan Panitera PN Manado untuk mencoret perkara tersebut dari buku register induk perkara perdata gugatan.

Selain itu, pelawan juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp391.000.

Rocky Paat kuasa hukum Novi Poluan juga menyinggung soal ketidakhadiran pihaknya dalam persidangan mediasi pencabutan gugatan.

Menurutnya, pihaknya tidak hadir karena tidak menerima relaas atau pemberitahuan jadwal sidang dari sekretariat PN Manado.

“Kami sama sekali tidak menerima relas jadwal sidang dari pihak sekretariat PN Manado.,” ujar Rocky.

Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat
(BKM) Wangun Umbanua Minahasa, Provinsi Sulut, Jemmy Kamasih, melontarkan kritik pedas yang menusuk. Ia menyoroti kemunculan SHM Nomor 462 milik pihak Ko Simon yang dianggap “ajaib”.

“Bagaimana mungkin tanah yang sedang dalam tahap eksekusi bisa terbit sertifikat baru? Ini aneh! Ada apa dengan Kantor Pertanahan? Ini jelas kongkalingkong! Hukum kita diobok-obok oleh orang berduit,” cecar Kamasih dengan nada tinggi.

“Selama ini JK berkoar koar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 yang sebenarnya itu sertifikat yang diterbitkan melalui prosedur hukum yang tidak valid, melawan hak dan melawan hukum,” terang Kamasih.

Kamasih secara terang-terangan menyebut pola kerja pihak Ko Simon Cs dan oknum di baliknya sebagai tindakan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang mengarah pada praktik kongkalingkong dugaan mafia tanah.

Menurutnya, dengan pencabutan gugatan ini, maka tidak ada alasan lagi bagi PN Manado melakukan sita eksekusi lahan.

“Otomatis harus dihormati putusan Pengadilan. Karena dengan mencabut perlawanan itu sudah kelihatan ternyata mereka coba main main dengan hukum, mereka tau mereka salah.Aparat Kepolisian juga yang mencoba bermain patut di periksa sebagaimana semangat reformasi Polri,”tegas Kamasih.

Kamasih juga mencurigai gugatan perlawan eksekusi hanya akal akalan pihak Ko Simon Cs. “Kelihatan jelas TSMnya dan ini betul betul pekerjaan mafia tanah,” tegasnya.

Diketahui, akhir tahun 2025, eksekusi lahan Wisma Sabang Eks Corner 52 sempat menemui jalan buntu akibat perlawanan Simon dengan mengerahkan massa. Pihak PN Manado kembali menunda pelaksanaan eksekusi. Alasa utama penundaan adalah faktor pengamanan di lapangan. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts