Tahuna, KOMENTAR.ID
Menyusul akan berakhirnya jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe pada tanggal 22 Mei 2023, DPRD Sangihe langsung menyikapinya dengan mengusulkan ke Kemendagri 3 nama pejabat, masing-masing sang incumbent Rinny Tamuntuan dan Melanchton Harry Wolff serta Olga Makasidamo.
Usulan Dewan ini mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1773/SJ kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota Tentang Usul Nama Penjabat Bupati/Walikota Tanggal 27 Maret 2023.
Sementara itu dengan diusulkannya 3 nama tersebut, kini turut membuka peluang bagi Melanchton Harry Wolff yang notabene memegang jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sangihe dan Olga Makasidamo selaku Asisten III Pemkab Sangihe untuk menggusur posisi Rinny Tamuntuan yang saat ini sebagai Penjabat Bupati Sangihe.
Hanya saja terkait pengusulan 3 nama kandidat Pj. Bupati ini, justru mendapat tanggapan miring 14 Legislator, yang juga langsung menyatakan mosi tak percaya terhadap 3 pimpinan DPRD Sangihe yang memutuskan dan mengusulkan 3 nama dimaksud.
“Sikap pimpinan DPRD Sangihe yang melakukan pengambilan keputusan pengusulan 3 nama Pj Bupati ke Kemendagri tanpa melalui mekanisme dan persetujuan bersama 25 anggota DPRD Sangihe,”tegas salah satu Legislator Ferdy Sinedu, turut diaminkan legislator lainnya
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo menjelaskan, khusus surat Kemendagri tentang permintaan usulan tersebut ditujukan pimpinan DPRD saja.
“Surat Mendagri itu ditujukan ke pimpinan DPRD hingga batas pengusulan 6 April 2023, dan sesuai isi surat, yang mengusulkan pimpinan DPRD,”terang Josephus.






