Manado, KOMENTAR.ID – Gracelda Yap Madera warga Filipina – General Santos City melaporkan pria FJKN alias Jun Kiramis (37) warga Manembo – Nembo Bitung ke Polda Sulawesi Utara, atas dugaan penggelapan uang miliaran, kerjasama untuk pembelian rokok.
Advokat Kantor Hukum Hosana Law, Eric Tengor SH sebagai Kuasa Hukum untuk pelapor/korban Gracelda Yap Madera mengatakan telah melaporkan terduga FJKN , dengan no LP/B/241/V/2024/ SPKT/Polda Sulut, tanggal 7 Mei 2024.
“Ada kerjasama antara korban dan pihak FJKN (Tersangka) untuk pengiriman rokok. FJKN akan mengirimkan rokok ke Filipina, dengan telah dijanjikan oleh FJKN akan ada pengiriman rokok sejumlah tiga kontainer,” ungkap Adv. Eric Tengor saat diwawancarai media ini, Senin (14/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Nah, sejumlah uang kurang lebih Rp.5,4 Miliar telah diserahkan pelapor/korban kepada Tersangka FJKN alias Jun Kiramis.
“Namun barang yang dijanjikan akan dikirim tidak pernah ada. Timbul pertanyaan pelapor kepada FJKN ini, kenapa barang belum sampai. Dan dikatakan jika uang sudah di deposit ke pabrik langsung di Malang,” urai Kuasa Hukum.
Merasa ada yang janggal, pihak Gracelda Yap Madera kemudian melakukan pelacakan hingga ke pabrik. “Dan hasilnya, pihak pabrik tidak tahu atas hal itu. Nyata-nya FJKN telah berbohong,” sambung Kuasa Hukum, yang kemudian melaporkan FJKN kepada pihak berwajib , dan atas laporan Pelapor, terduga FJKN telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana no: 5.Tap /03/1/2025/ Dit.Reskrimum, tertanggal 22 Januari 2025 oleh Polda Sulut.

Masih menurut Kuasa Hukum Eric Tengor SH, bahwa kedatangan pelapor ke Indonesia untuk datang melihat dan mendengar langsung , proses Praperadilan yang telah dilayangkan pria FJKN (Tersangka) dengan termohon Kepala Polda Sulut.
“Tentunya ,kami pihak pelapor/korban menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka. Karena didalam sistem hukum di Indonesia memang diatur proses Praperadilan, tentang penetapan tersangka,” terang Advokat. Eric Tengor. Dan Gracelda Yap Mandera memohon keadilan, “Agar kasus ini dapat berproses lanjut hingga ke persidangan untuk diperiksa pokok materi perkara oleh majelis hakim yang mengadili perkara nanti dalam sidang,” Kunci Adv. Eric Tengor sebagaimana dikatakan kliennya, inti dalam terjemahan penerjemah Ega Eun Woo.
Dalam Sidang Praperadilan oleh Pemohon FJKN sudah berjalan dua kali (hari ini sidang yang kedua,red) akan tetapi pihak termohon, Polda Sulut tidak menghadiri persidangan. Terinformasi, atas ketidak-hadiran pihak termohon, dikarenakan masih belum ada tandatangan pemberi kuasa terhadap termohon untuk dapat duduk dalam persidangan.
(Serly)






