UU Perlindungan Anak,Pilu ! Ibu Warga Desa Sea Pineleng Laporkan Pelaku Rudapaksa

Manado, KOMENTAR.ID – Ibu mana yang tega melihat anak kandung diperlakukan tidak senonoh, putri kesayangan yang masih dibawah umur dipaksa berhubungan intim, berkeberatan atas hal itu, pelaku pria inisal RH lantas dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak ke Polresta Manado.

“Kami telah melaporkan, dan adapun laporan polisi dengan nomor  LP/B/1008/V/2026/ SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, pada tanggal 11 Mei 2026, dengan pelapor SB, ibu kandung korban,” ujar  Mac Artur Roboth, SH, Selasa (12/5/2026) kepada media ini.

“Atas perbuatan terlapor, korban sebut saja mawar yang masih dibawah umur mengalami trauma, baik fisik dan psikis,” sambung Mac Artur Roboth, Advokat yang khusus memberikan pendampingan hukum, bantuan, serta perlindungan hak bagi korban perempuan.

“Kejadian itu pada tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul :16 : 00 Wita tepatnya di Mahakeret Timur, Wenang Kota Manado. Terlapor diduga lakukan persetubuhan terhadap anak,” tambah Advokat. Mac Artur Roboth.

“Saya minta agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pinta Ibu korban.

RH dilaporkan dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016. (Redaksi)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts