Manado, KOMENTAR.ID – Aktifis Lingkungan, terdakwa Henny telah dituntut pidana penjara selama 10 bulan dan didenda Rp30 juta, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Selasa (22/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Mustari Ali, SH, MH, selain pidana pokok, terdakwa dikenai denda sejumlah Rp.30 juta , dan jika tidak dapat membayar, diganti pidana 30 hari.
Tim Kuasa Hukum, para Advokat, Noch Sambouw, SH,MH,CLA, dan rekan., mengatakan menghargai atas tuntutan dari penuntut umum, dan akan mengunakan hak klien (terdakwa) untuk pembelaan.
Dan sebagaimana disampaikan dalam persidangan dengan Majelis hakim yang dipimpin Aminudin Dunggio, SH, MH. Tim Kuasa Hukum meminta waktu hingga dua pekan untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan) , dan tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2026.
Tim Kuasa Hukum optimis, bahwa terdakwa tidak ada maksud perbuatan pidana. Pasalnya terdakwa adalah pemerhati lingkungan, aktivis yang membela mengenai lingkungan hidup, soal kawasan hutan lindung, Mata Air Desa Sea, Minahasa.
“Kami sangat optimis, akan melakukan yang terbaik terhadap klien kami. Bahwa klien kami tidak ada maksud perbuatan pidana, karena klien kami membela kepentingan umum. Klien kami, dia adalah pemerhati lingkungan. Dalam hal ini perkara kawasan hutan lindung di Desa Sea,” ungkap Tim Kuasa Hukum.
“Klien kami, salah satu aktivis membela mengenai lingkungan hidup, waktu itu mata air yang digunakan oleh seluruh masyarakat Desa Sea,” tambah Tim Kuasa Hukum.
Bahwa Terdakwa sangat sangat kecewa apa yang disampaikan oleh Pelapor dalam perkara ini. Sementara faktanya, terkait Mata Air Desa Sea sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, dari tingkat pertama hingga PK (Peninjauan Kembali) bahwa sudah ada penetapan untuk eksekusi, di PTUN.
“Sebenarnya sudah ada proses di PTUN, dan itu sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, sudah sampai pada tingkat PK, semuanya dikabulkan. Bahkan sudah ada penetapan eksekusinya,” Kunci Tim Kuasa Hukum, sembari menambahkan dalam pembelaan nanti akan memasukkan bukti berupa putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (Serly)






