Manado, KOMENTAR.ID
Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof Dr Deitje Katuuk, MPd memberikan jawaban mengenai polemik proyek Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila. Penjelasan yang disampaikan melalui Kepala Bagian Humas Unima Drs Titof Tulaka, SH, MAP umumnya menyatakan langkah yang diambil Unima sudah sesuai prosedur perundang-undangan.
“Proyek itu sesungguhnya bukan mangkrak. Unima masih berkonsultasi dengan Kementerian,” ujar Titof, saat ditemui di bilangan Megasmas Manado, Senin (19/6/2023) sore.
Unima sebenarnya sudah memutus kontrak kerja PT Razasa Karya karena masa kerja sudah berakhir.
“Pada tanggal 31 Maret 2023 Unima dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan surat pemutusan kontrak dengan PT Razasa Karya sebagai kontraktor dan PT Daya Cipta Dianrancana sebagai konsultan pengawas manajemen konstruksi. Dan itu sudah diterima oleh kedua perusahaan tersebut,” jelas Titof.
Lanjut Titof, PT Razasa Karya sudah membayar denda pekerjaan proyek senilai Rp4 miliar lebih.
Mengenai persentasi pencapaian kerja, Titof mengatakan sudah sekitar 50 persen.
Ia menyebut, Unima sudah membayarkan kepada pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor berkisar Rp29 miliar lebih sesuai volume kerja.
“Kami sudah kembalikan dana sisa pekerjaan pembangunan gedung tersebut sekitar Rp35 miliar lebih ke Kementerian (Kemendikbudristek), ” ungkap Dia.
Proyek tersebut sebenarnya berbanderol Rp81,2 miliar sesuai LPSE Kemendikbudristek dengan nilai penawaran pemenang tender Rp64 miliar.
Titof juga mengatakan, sudah ada solusi kegiatan bahwa pembangunan akan dilanjutkan.
“Tentu harus melalui prosedur yang berlaku dalam aturan perundang-undangan dan persyaratan yang berkaitan dengan pembangunan, ” tutup dia. (Hut Kamrin)






